Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PARTAI politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 disebut harus mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Namun, selama masa kampanye belum dimulai tetapi parpol peserta telah ditetapkan, promosi jelang pemilu tak bisa dihindari.
"Potensi pelanggaran kampanye di luar masa kampanye pascapenetapan partai politik peserta pemilu tidak dapat dihindarkan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, hari ini.
Mita mengatakan parpol yang mendahului ketentuan masa kampanye mestinya dilaporkan. Mereka dianggap melanggar ketentuan dan peraturan teknis terkait dengan pelaksanaan kampanye.
Baca juga: Bawaslu Gandeng Influencer, Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
"Partai politik peserta pemilu telah menjadi subjek hukum yang dapat dijadikan sebagai terlapor ketika melakukan tindakan yang melanggar tata cara, mekanisme, dan prosedur pelaksanaan pemilu/pelanggaran administrasi berdasarkan Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu," jelas Mita.
Kampanye di luar jadwal dinilai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, parpol peserta pemilu bisa melakukan sosialisasi tetapi tidak diselipkan unsur kampanye.
"Peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," ucap Mita.(OL-4)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Gerakan sosial rentan terhadap disinformasi dan kebisingan dari buzzer yang mengaburkan informasi.
Melalui kampanye ini, diharap masyarakat melihat skin-tightening bukan hanya sebagai perawatan, tapi juga bentuk investasi perawatan diri yang memberdayakan.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Earth Hour bukan hanya tentang memadamkan lampu selama satu jam, tetapi juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dan aksi nyata dalam melindungi lingkungan.
Kemenag berinovasi dalam mengembangkan ekosistem wakaf produktif dengan meluncurkan program Kemenag Go Green: Green Theology untuk Menjawab Tantangan Lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved