Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Menaker: RUU PPRT tidak Hanya Mengatur Perlindungan Pekerja

Andhika Prasetyo
18/1/2023 15:57
Menaker: RUU PPRT tidak Hanya Mengatur Perlindungan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyampaikan paparannya.(Antara)

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sedang disusun akan mengatur seluruh ekosistem di bidang tersebut.

Artinya, regulasi disiapkan tidak hanya untuk melindungi para pekerja saja, namun juga para pemberi kerja dan penyalur kerja.

"RUU PPRT ini tidak hanya fokus pada perlindungan pekerja rumah tangga saja, tetapi ada aturan bagi pemberi kerja dan penyalur kerja. Ini sangat signifikan dengan mengakomodir semua pihak di dalamnya," papar Ida, Rabu (18/1).

Baca juga: Pekerja Rumah Tangga sebagai Pekerjaan Profesional, Bukan Pembantu

Dari aspek pekerja, RUU tersebut akan mengatur banyak hal. Terutama, berkaitan dengan hak dan keselamatan, mulai dari upah, jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, serta perlindungan dari diskriminasi saat bekerja.

Saat ini, RUU PPRT sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2023 dan menjadi inisiatif DPR RI. Demi menjamin pembahasan dan penyusunan draf berjalan lancar, pemerintah membentuk Gugus Tugas.

Adapun satuan tersebut diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Tim itu nantinya berkoordinasi secara intensif dengan DPR dan juga masyarakat.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya