MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sedang disusun akan mengatur seluruh ekosistem di bidang tersebut.
Artinya, regulasi disiapkan tidak hanya untuk melindungi para pekerja saja, namun juga para pemberi kerja dan penyalur kerja.
"RUU PPRT ini tidak hanya fokus pada perlindungan pekerja rumah tangga saja, tetapi ada aturan bagi pemberi kerja dan penyalur kerja. Ini sangat signifikan dengan mengakomodir semua pihak di dalamnya," papar Ida, Rabu (18/1).
Baca juga: Pekerja Rumah Tangga sebagai Pekerjaan Profesional, Bukan Pembantu
Dari aspek pekerja, RUU tersebut akan mengatur banyak hal. Terutama, berkaitan dengan hak dan keselamatan, mulai dari upah, jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, serta perlindungan dari diskriminasi saat bekerja.
Saat ini, RUU PPRT sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2023 dan menjadi inisiatif DPR RI. Demi menjamin pembahasan dan penyusunan draf berjalan lancar, pemerintah membentuk Gugus Tugas.
Adapun satuan tersebut diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Tim itu nantinya berkoordinasi secara intensif dengan DPR dan juga masyarakat.(OL-11)