Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Tegaskan Tangkap Lukas Enembe karena Mencoba Tinggalkan Indonesia

Candra Yuri Nuralam
11/1/2023 09:38
KPK Tegaskan Tangkap Lukas Enembe karena Mencoba Tinggalkan Indonesia
Gubernur Papua Lukas Enembe dikawal petugas masuk ke Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1) malam.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe didasari karena upayanya mencoba meninggalkan Indonesia. Padahal, status pencegahan untuk orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu masih berlaku.

"Informasi yang kami terima begitu (mencoba meninggalkan Indonesia)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (11/1).

Ghufron mengatakan pihaknya tidak mau Lukas kabur jika sudah meninggalkan Tanah Air. Sehingga, upaya paksa itu diambil.

"KPK langsung mengambil tindakan penangkapan," ucap Ghufron.

Baca juga: Usai Diperiksa, Lukas Enembe Dirawat di RSPAD

KPK enggan memerinci negara yang dituju Lukas. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penangkapan dilakukan karena pihaknya sudah melakukan analisa sebelumnya.

"Beberapa hal kemungkinan pasti lakukan sehingga segera lakukan penangkapan," ucap Ali.

Pengumuman nasib Lukas Enembe usai ditangkap KPK akan dilakukan hari ini. Orang nomor satu di Papua itu butuh menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan usai tiba di Jakarta.

KPK menegaskan penangkapan didasari kepentingan hukum. Tidak ada bau politik dari upaya paksa itu.

"Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

KPK meyakini masyarakat Papua memberikan dukungan terhadap penangkapan ini. Karena, upaya itu dilakukan untuk membersihkan Bumi Cenderawasih dari tindakan koruptif. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya