Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS hakim Tipikor Jakarta memutuskan tidak tidak terpenuhinya unsur kerugian negara dalam persidangan kasus minyak goreng. Sebelumnya, kerugian negara menjadi salah satu yang dituduhkan kepada pelaku usaha karena menyebabkan pemerintah menggelontorkan dana untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebagai akibat kenaikan harga migor.
Dalam persidangan diketahui bahwa Master Parulian Tumanggor divonis setahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Uang itu harus dibayar sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau ditambah kurungan dua bulan.
Kuasa hukum Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengungkapkan, dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha. Namun karena kebijakan pemerintah yang melawan pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi.
"Hakim sudah menyebutkan bahwa tidak kerugian negara. Kelangkaan minyak goreng terjadi sebagai akibat kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Pelaku usaha dipaksa mennjual produknya di bawah harga produksi hal itu membuat pengusaha rugi," ujar Juniver
Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.
Hakim juga menjatuhkan satu tahun penjara untuk Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis yang sama dengan Stanley juga dijatuhkan hakim pada General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Mantan Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, dalam persidangan digelar pada 6 Desember 2022, saksi ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, dalam kesaksiannya mengakui tak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa.
"Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage nya," kata Rimawan.
Dosen UGM itu menjelaskan bahwa analisanya berfokus pada dampak dari yang dilakukan para terdakwa, terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri. Sehingga pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.
Kendati begitu, Rimawan menilai bahwa ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut juga telah memberikan manfaat kepada negara.
Seperti diketahui, terdapat lima terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. (Ant/OL-8)
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, CPO masuk dalam lima besar komoditas yang memberikan andil terhadap ekspor nonmigas provinsi tersebut.
Selain LCW, penyidik JAM-Pidsus juga memeriksa Direktur PT Wahana Tirtasari berinisial BKJ sebagai saksi
Luhut Binsar Pandjaitan mendapat kepercayaan dari Presiden Joko Widodo untuk menangani masalah minyak goreng di Tanah Air.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya
Lutfi tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 09.11 WIB. Saat ditanya wartawan apa saja yang dibawa, ia hanya berkomentar singkat.
Lutfi datang mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu. Ia sampai Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Kejagung, denga mobil Mitsubishi Xpander warna hitam.
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved