Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kuat Maruf Hadirkan Saksi Meringankan Ahli Hukum Pidana UII

Irfan Julyusman
02/1/2023 07:46
Kuat Maruf Hadirkan Saksi Meringankan Ahli Hukum Pidana UII
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Ricky Rizal (kedua kiri) dan Kuat Ma'ruf (kedua kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan(Ant/Akbar Nugroho Gumay)

KUBU Kuat Maruf hadirkan ahli pidana sebagai saksi meringankan dalam agenda sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau J, yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Keterangan tersebut disampaikan oleh penasehat hukum Kuat Irwan Irawan saat dihubungi pada, Senin (2/1/2023). "Namanya, DR.Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H. dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta," jawab Irwan.

Ahli pidana tersebut diagendakan akan menghadiri persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang tersebut akan digelar pada hari, Senin (2/1/2023) dengan dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya, dalam perkara ini jaksa telah mendakwa kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Kriminolog: Kasus Brigadir J Masuk Pembunuhan Berencana

Peristiwa tersebut bermula dari, cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua kepada Ferdy Sambo (suaminya) ketika Putri berada di Magelang pada 7 Juli lalu.

Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita sepihak tersebut, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Karena tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (OL-13)

Baca Juga: Dalam BAP Saksi FS Mengatakan Peristiwa Magelang hanya Ilusi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya