Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PPATK Identifikasi Pendanaan Teroris Gunakan Aset Kripto

Fachri Audhia H
28/12/2022 16:00
PPATK Identifikasi Pendanaan Teroris Gunakan Aset Kripto
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri)(MI/Susanto)

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengidentifikasi modus pendanaan terorisme berdasarkan analisis yang dilakukan sepanjang 2022. Salah satu pendanaannya melalui penggunaan aset kripto.

"Modus pendanaan terorisme dapat diindentifikasi penggunaan aset kripto," kata Ivan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (28/12).

Ivan membeberkan alur pendanaan terorisme itu. Pada tahap pengumpulan dana melalui sponsor pribadi. Lalu, penyimpangan pengumpulan donasi melalui organisasi masyarakat (ormas) dan usaha bisnis yang sah.

"Dari hasil analisis PPATK diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan pengumpulan dana donasi melalui yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan, amal, dan keagamaan," ujar Ivan.

Baca juga:  Jaga Stabilitas Kawasan, BNPT Kerja Sama dengan Vietnam Cegah Terorisme

Kemudian, pada tahap pemindahan dana, melalui penyedia jasa keuangan. Lalu, pembawaan uang tunai lintas batas dan menggunakan metode pembayaran terkini.

Pada tahap penggunaan, dana digunakan untuk pembelian senjata dan bahan peledak. Kemudian, pelatihan penggunaan senjata dan biaya perjalanan dari ke lokasi aksi terorisme.

PPATK, ucap Ivan, sudah menyampaikan informasi terkait pendanaan dan aktivitas terorisme tersebut kepada Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta otoritas negara lain. Total informasi terkait pendanaan teroris itu mencapai 131 laporan sepanjang 2022.

"Di samping itu, PPATK juga telah menyampaikan informasi kepada BIN dan Polri terkait aktivitas satu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas salah satu organisasi yang telah dilarang oleh Pemerintah RI," tukas Ivan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya