Rabu 28 Desember 2022, 16:00 WIB

PPATK Identifikasi Pendanaan Teroris Gunakan Aset Kripto

Fachri Audhia H | Politik dan Hukum
PPATK Identifikasi Pendanaan Teroris Gunakan Aset Kripto

MI/Susanto
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri)

 

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengidentifikasi modus pendanaan terorisme berdasarkan analisis yang dilakukan sepanjang 2022. Salah satu pendanaannya melalui penggunaan aset kripto.

"Modus pendanaan terorisme dapat diindentifikasi penggunaan aset kripto," kata Ivan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (28/12).

Ivan membeberkan alur pendanaan terorisme itu. Pada tahap pengumpulan dana melalui sponsor pribadi. Lalu, penyimpangan pengumpulan donasi melalui organisasi masyarakat (ormas) dan usaha bisnis yang sah.

"Dari hasil analisis PPATK diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan pengumpulan dana donasi melalui yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan, amal, dan keagamaan," ujar Ivan.

Baca juga:  Jaga Stabilitas Kawasan, BNPT Kerja Sama dengan Vietnam Cegah Terorisme

Kemudian, pada tahap pemindahan dana, melalui penyedia jasa keuangan. Lalu, pembawaan uang tunai lintas batas dan menggunakan metode pembayaran terkini.

Pada tahap penggunaan, dana digunakan untuk pembelian senjata dan bahan peledak. Kemudian, pelatihan penggunaan senjata dan biaya perjalanan dari ke lokasi aksi terorisme.

PPATK, ucap Ivan, sudah menyampaikan informasi terkait pendanaan dan aktivitas terorisme tersebut kepada Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta otoritas negara lain. Total informasi terkait pendanaan teroris itu mencapai 131 laporan sepanjang 2022.

"Di samping itu, PPATK juga telah menyampaikan informasi kepada BIN dan Polri terkait aktivitas satu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas salah satu organisasi yang telah dilarang oleh Pemerintah RI," tukas Ivan.(OL-5)

Baca Juga

MI/Susanto

Anggota DPR Nilai Perpu Ciptaker Beri Manfaat Buka Lapangan Kerja

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 24 Maret 2023, 00:07 WIB
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha...
Dok.MI

Kompolnas Minta Gugurkan Bintara Polri Hasil Calo

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 23:23 WIB
Benny Mamoto meminta penanganan kasus lima oknum polisi calon penerimaan bintara Polri pada tahun 2022 di Jawa Tengah secara...
MI/Susanto

Ganjar Terapkan Larangan Buka Puasa Bersama

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 23:10 WIB
Ganjar Pranowo menerapkan larangan berbuka puasa bersama pada Ramadan 1444 H/2023 M bagi kalangan pejabat di provinsi ini pada masa...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya