Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI membantah kebenaran dari isi rekaman percakapan pejabat KPU untuk menggagalkan 'Partai U' dalam verifikasi faktual partai politik. Rekaman tersebut diduga merupakan perbincangan antara pejabat di KPU pusat dengan salah satu komisioner KPUD.
Bahkan, direkaman tersebut menyebutkan adanya arahan dari pimpinan supaya seluruh partai aman, kecuali partai U.
Komisioner KPU RI Idham Holik membantah adanya arahan tersebut.
"Tidak ada arahan demikian. Tidak ada instruksi apapun saya kepada struktural," ujar Idham kepada Media Indonesia, Rabu (28/12).
"Kecuali instruksi melaksanakan aturan teknis pelaksanaan verifikasi faktual," imbuhnya.
Baca juga: Partai Ummat Tuding Salah Satu Parpol ingin Verifikasi Faktual Ulang Gagal
Idham tak menjelaskan lebih lanjut terkait isi rekaman yang berbunyi pengakuan pejabat KPU yang sudah berkoordinasi dengan Komisioner KPU Idham Holik mengenai arahan tersebut.
Di dalam rekaman, Pejabat KPU itu mengaku telah meminta petunjuk langsung kepada Idham.
"Kan kami harap, saya bilang, 'Pak, apa yang diarahkan kepada kami untuk mengamankan partai-partai ini di dalam tahapan terakhirnya dia ini supaya dia memenuhi syarat?' Sudah kami lakukan walaupun itu bukan bagian kami yang harus kami karena kami berhadapan dengan komisioner," ujar pejabat KPU tersebut.
Baca juga:
Sebelumnya, tersebar rekaman percakapan yang berisikan dugaan instruksi dari pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tak meloloskan 'Partai U' dalam verifikasi faktual partai politik.
Rekaman tersebut diduga merupakan perbincangan antara pejabat di KPU pusat dengan salah satu komisioner KPUD.
Isi rekaman itu berisikan percakapan antara Komisoner KPUD yang bertanya tentang perintah terkait verifikasi partai politik ke Pejabat KPU.(OL-5)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku banyak berkas bacaleg yang tak lengkap.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas KPU.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya baru menerima BA tersebut melalui Sipol pada Jumat (7/4) siang sekira pukul 13.45 WIB.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai telah menggadaikan wibawanya setelah memutus dua perkara etis yang melibatkan anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved