Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENASIHAT Hukum Richard Eliezer hadirkan tiga ahli dalam persidangan kasus perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Keterangan tersebut diterangkan oleh penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, saat dihubungi pada, Senin (26/12).
Dia mengklaim bahwa, Romo Magnis Suseno bahkan akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Baca juga : Bharada E Jalani Sidang dengan Agenda Pemeriksaan 12 Saksi pada Hari Ini
"Ada tiga ahli yang akan kita hadirkan" ucap Ronny saat dihubungi pada, Senin (26/12). "Salah satunya Romo Magnis Suseno" sambungnya.
Adapun, dua ahli lainnya yang dihadirkan oleh Ronny meliputi psikolog klinik dan juga psikolog forensik.
Tiga ahli yang akan dihadirkan penasihat hukum untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana,
Baca juga : Diminta Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Siap Komandan!
Mereka adalah Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral), Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH. ( Psikolog Klinik Dewasa), dan Dr. Reza Indragiri Amriel, M. Crim. ( Psikolog Forensik)
Sebelumnya, jaksa telah mendakwa kelima terdakwa yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga : Komjak akan Pantau Persidangan Ferdy Sambo Dkk
Peristiwa tersebut bermula dari, cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua kepada kepada Ferdy Sambo ketika Putri berada di Magelang pada 7 Juli lalu.
Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita berat sebelah tersebut, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Karena tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (Jul/OL-09)
Kolombia menghadapi 24 serangan bom dan penembakan terkoordinasi terjadi di Cali dan kota sekitarnya, menewaskan tujuh orang dan melukai 28 lainnya.
Remaja laki-laki berusia 15 tahun ditangkap setelah diduga menjadi pelaku penembakan terhadap calon presiden Kolombia, Miguel Uribe Turbay.
Miguel Uribe, calon presiden Kolombia, dalam kondisi kritis setelah ditembak tiga kali saat kampanye. Seorang remaja 15 tahun ditangkap sebagai tersangka.
Calon presiden Kolombia Miguel Uribe, ditembak dan terluka saat kampanye di Bogota, Sabtu (7/6).
Saat memasuki dalam rumah, istri korban, Ratna Nurlaela Sari, tidak kuat menahan tangis histeris dan meminta peti jenazah dibongkar. Keluarga yang lain sempat ada yang pingsan.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta mendesak dunia memberi tekanan terhadap Israel setelah pasukan Israel melontarkan tembakan peringatan kepada para diplomat Eropa
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved