Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD tingkat provinsi.
Adapun putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 80/PUU-XX/2022. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan daerah pemilihan dan jumlah alokasi DPR dan DPRD diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Permohonan diajukan oleh peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani, Heroik Mutaqin Pratama dan Kahfi Adlan Hafidz.
Diketahui, pemohon mengajukan permohonan uji konstituonalitas pasal 187 ayat (1), Pasal 187 (5), pasal 189 ayat (5), dan pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.
Baca juga: KPU Klaim Proses Verifikasi Faktual Berjalan Tanpa Hambatan
Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan pemohon untuk menyatakan pasal-pasal di atas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” papar ketua MK Anwar Usman, Selasa (20/12).
Dalam sidang putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian untuk DPR RI dan DPRD Provinsi yang dimohonkan tersebut diatur dalam peraturan KPU.
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU,” jelas Usman.
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU,” tambahnya.
Baca juga: Bawaslu: PR Penyelenggara Gaet Pemilih Pemula Perempuan
Adanya putusan MK tersebut membuat penentuan Dapil dan jumlah kursi DPR yang semula diatur di Perppu nomor 1 tahun 2022 pasal 186, akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pun dengan Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi.
Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik akan meninjau terlebih dahulu putusan MK. Rencananya, hasil kajian tersebut akan dilaporkan ke dalam forum rapat pleno.
"Dari putusan Mahkamah Konstitusi, KPU ditugaskan untuk melakukan penataan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi. Memang saat ini benar masih dalam tahapan penataan daerah pemilihan, khususnya daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," papar Idham.
Artinya, lanjut dia, secara eksplisit hasil putusan MK menegaskan bahwa KPU diminta untuk membuat peraturan KPU berkaitan dengan penataan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR RI dan pemilu anggota DPRD (provinsi).(OL-11)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved