Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD tingkat provinsi.
Adapun putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 80/PUU-XX/2022. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan daerah pemilihan dan jumlah alokasi DPR dan DPRD diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Permohonan diajukan oleh peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani, Heroik Mutaqin Pratama dan Kahfi Adlan Hafidz.
Diketahui, pemohon mengajukan permohonan uji konstituonalitas pasal 187 ayat (1), Pasal 187 (5), pasal 189 ayat (5), dan pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.
Baca juga: KPU Klaim Proses Verifikasi Faktual Berjalan Tanpa Hambatan
Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan pemohon untuk menyatakan pasal-pasal di atas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” papar ketua MK Anwar Usman, Selasa (20/12).
Dalam sidang putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian untuk DPR RI dan DPRD Provinsi yang dimohonkan tersebut diatur dalam peraturan KPU.
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU,” jelas Usman.
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU,” tambahnya.
Baca juga: Bawaslu: PR Penyelenggara Gaet Pemilih Pemula Perempuan
Adanya putusan MK tersebut membuat penentuan Dapil dan jumlah kursi DPR yang semula diatur di Perppu nomor 1 tahun 2022 pasal 186, akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pun dengan Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi.
Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik akan meninjau terlebih dahulu putusan MK. Rencananya, hasil kajian tersebut akan dilaporkan ke dalam forum rapat pleno.
"Dari putusan Mahkamah Konstitusi, KPU ditugaskan untuk melakukan penataan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi. Memang saat ini benar masih dalam tahapan penataan daerah pemilihan, khususnya daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," papar Idham.
Artinya, lanjut dia, secara eksplisit hasil putusan MK menegaskan bahwa KPU diminta untuk membuat peraturan KPU berkaitan dengan penataan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR RI dan pemilu anggota DPRD (provinsi).(OL-11)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved