Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MK Putuskan Jumlah Kursi DPR dan DPRD Diatur KPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/12/2022 20:56
MK Putuskan Jumlah Kursi DPR dan DPRD Diatur KPU
Potret sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi bersiap melakukan sidang.(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD tingkat provinsi. 

Adapun putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 80/PUU-XX/2022. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan daerah pemilihan dan jumlah alokasi DPR dan DPRD diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Permohonan diajukan oleh peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani, Heroik Mutaqin Pratama dan Kahfi Adlan Hafidz.

Diketahui, pemohon mengajukan permohonan uji konstituonalitas pasal 187 ayat (1), Pasal 187 (5), pasal 189 ayat (5), dan pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.

Baca juga: KPU Klaim Proses Verifikasi Faktual Berjalan Tanpa Hambatan

Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan pemohon untuk menyatakan pasal-pasal di atas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” papar ketua MK Anwar Usman, Selasa (20/12).

Dalam sidang putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian untuk DPR RI dan DPRD Provinsi yang dimohonkan tersebut diatur dalam peraturan KPU.

“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU,” jelas Usman.

“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU,” tambahnya.

Baca juga: Bawaslu: PR Penyelenggara Gaet Pemilih Pemula Perempuan

Adanya putusan MK tersebut membuat penentuan Dapil dan jumlah kursi DPR yang semula diatur di Perppu nomor 1 tahun 2022 pasal 186, akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pun dengan Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi.

Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik akan meninjau terlebih dahulu putusan MK. Rencananya, hasil kajian tersebut akan dilaporkan ke dalam forum rapat pleno.

"Dari putusan Mahkamah Konstitusi, KPU ditugaskan untuk melakukan penataan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi. Memang saat ini benar masih dalam tahapan penataan daerah pemilihan, khususnya daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," papar Idham.

Artinya, lanjut dia, secara eksplisit hasil putusan MK menegaskan bahwa KPU diminta untuk membuat peraturan KPU berkaitan dengan penataan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR RI dan pemilu anggota DPRD (provinsi).(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya