Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) merupakan alat bantu. Dalam hal ini, bukan sebagai ketentuan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syaratnya partai politik (parpol).
“Proses ini sudah dilakukan secara terbuka. Begitu juga dengan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU kota dan provinsi, yang dilakukan secara terbuka,” terang Komisioner KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Senin (19/12).
“Dalam pelaksanaan, verifikasi parpol ini diawasi langsung oleh Bawaslu RI,” tambahnya.
Baca juga: ICW Tantang KPU untuk Audit Total Sipol
Idham menegaskan bahwa Sipol buatan KPU merupakan alat bantu. Bahkan, pelaksanaan verifikasi faktual terhadap anggota parpol juga dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Bawaslu.
Soal desakan agar Sipol dibuka kepada publik, Idham berpendapat bahwa masyarakat sudah bisa menyampaikan pengaduan sejak dimulainya pelaksanaan verifikasi faktual.
“Bahkan, publik bisa mengecek status keanggotaan partai mereka yang ditemukan dengan ribuan jumlah pengadu,” jelas Idham.
Baca juga: Mediasi dengan Bawaslu-KPU, Partai Ummat Harap Ada Titik Temu
Dia mengeklaim bahwa KPU sudah melakukan semua proses verifikasi faktual parpol hingga rapat pleno penentuan parpol peserta pemilu 2024 secara terbuka. KPU pusat dikatakannya siap bertanggung jawab, jika ditemukan bukti kecurangan dan manipulasi.
Semua pihak terkait, lanjut Idham, punya jalur masing-masing untuk menyelesaikan permasalahan dengan KPU. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menantang KPU mengaudit total Sipol dan membuka hasilnya kepada publik. "Berbagai kesaksian, baik yang muncul di media maupun yang kami himpun, ada indikasi perubahan data dalam Sipol," cetus Kurnia.(OL-11)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved