Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) merupakan alat bantu. Dalam hal ini, bukan sebagai ketentuan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syaratnya partai politik (parpol).
“Proses ini sudah dilakukan secara terbuka. Begitu juga dengan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU kota dan provinsi, yang dilakukan secara terbuka,” terang Komisioner KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Senin (19/12).
“Dalam pelaksanaan, verifikasi parpol ini diawasi langsung oleh Bawaslu RI,” tambahnya.
Baca juga: ICW Tantang KPU untuk Audit Total Sipol
Idham menegaskan bahwa Sipol buatan KPU merupakan alat bantu. Bahkan, pelaksanaan verifikasi faktual terhadap anggota parpol juga dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Bawaslu.
Soal desakan agar Sipol dibuka kepada publik, Idham berpendapat bahwa masyarakat sudah bisa menyampaikan pengaduan sejak dimulainya pelaksanaan verifikasi faktual.
“Bahkan, publik bisa mengecek status keanggotaan partai mereka yang ditemukan dengan ribuan jumlah pengadu,” jelas Idham.
Baca juga: Mediasi dengan Bawaslu-KPU, Partai Ummat Harap Ada Titik Temu
Dia mengeklaim bahwa KPU sudah melakukan semua proses verifikasi faktual parpol hingga rapat pleno penentuan parpol peserta pemilu 2024 secara terbuka. KPU pusat dikatakannya siap bertanggung jawab, jika ditemukan bukti kecurangan dan manipulasi.
Semua pihak terkait, lanjut Idham, punya jalur masing-masing untuk menyelesaikan permasalahan dengan KPU. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menantang KPU mengaudit total Sipol dan membuka hasilnya kepada publik. "Berbagai kesaksian, baik yang muncul di media maupun yang kami himpun, ada indikasi perubahan data dalam Sipol," cetus Kurnia.(OL-11)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved