Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Chairul Huda menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak profesional dalam memproses perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atau Bripka Ricky.
“Hakimnya terbawa suasana, memunjukkan sikap yang tidak profesional,” kata Huda, Jumat (9/12)
Menurut dia, sebagai terdakwa, Kuat Maruf memiliki hak untuk mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dalam bentuk tertulis.
Selanjutnya, KY memiliki tugas untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Tugas KY memproses, bukan kewajiban,” ujarnya.
Sementara ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai laporan Kuat Maruf sudah benar.
Menurut dia, setiap orang atau pihak yang mempunyai bukti-bukti tentang pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan berhak melaporkan hakim ke KY.
“Karena, KY memang didirikan sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim dan merekrut hakim agung. Karena itu, laporan tersebut sudah tepat terlepas dari dapat tidaknya dibuktikan laporannya,” jelas dia.
Fickar menyarankan Ketua PN Jaksel untuk mengganti majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan tersebut.
“Proses persidangan tetap berjalan, dan sebaiknya Ketua Pengadilan mengganti hakim tersebut untuk tidak menjadi ketua majelis. Jadi anggota saja. Soal hakim sudah melanggar etika atau belum, biar KY yang menafsirkan,” pungkasnya.
Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial, Rabu (7/12) terkait pernyataannya kepada Kuat Maruf dan Bripka RR saat memberikan kesaksian dalam sidang.
Saat itu, Kuat tengah menjadi saksi yang dikonfrontir dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irwan melaporkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimatnya ketua majelis yang sangat tendensius. Misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini setingan semua, hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keterangan yang lain," tandasnya.
Adapun Juru bicara KY Miko Ginting menyebut pelaporan tersebut dibuat dengan diwakili oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf. Ia menambahkan saat ini KY masih akan melakukan proses verifikasi terhadap laporan tersebut.
"Nanti apakah memenuhi syarat sehingga bisa ditindaklanjuti atau tidak," kata Miko. (MGN/OL-8)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved