Jumat 09 Desember 2022, 21:07 WIB

Pakar Sebut Laporan Kuat Maruf Terhadap Hakim ke KY Sudah Tepat

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Pakar Sebut Laporan Kuat Maruf Terhadap Hakim ke KY Sudah Tepat

Antara
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma’ruf

 

PAKAR hukum pidana Chairul Huda menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak profesional dalam memproses perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atau Bripka Ricky.

“Hakimnya terbawa suasana, memunjukkan sikap yang tidak profesional,” kata Huda, Jumat (9/12)

Menurut dia, sebagai terdakwa, Kuat Maruf memiliki hak untuk mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dalam bentuk tertulis. 

Selanjutnya, KY memiliki tugas untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Tugas KY memproses, bukan kewajiban,” ujarnya.

Sementara ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai laporan Kuat Maruf sudah benar.

Menurut dia, setiap orang atau pihak yang mempunyai bukti-bukti tentang pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan berhak melaporkan hakim ke KY.

“Karena, KY memang didirikan sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim dan merekrut hakim agung. Karena itu, laporan tersebut sudah tepat terlepas dari dapat tidaknya dibuktikan laporannya,” jelas dia.

Fickar menyarankan Ketua PN Jaksel untuk mengganti majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan tersebut.

“Proses persidangan tetap berjalan, dan sebaiknya Ketua Pengadilan mengganti hakim tersebut untuk tidak menjadi ketua majelis. Jadi anggota saja. Soal hakim sudah melanggar etika atau belum, biar KY yang menafsirkan,” pungkasnya.

Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial, Rabu (7/12) terkait pernyataannya kepada Kuat Maruf dan Bripka RR saat memberikan kesaksian dalam sidang.

Saat itu, Kuat tengah menjadi saksi yang dikonfrontir dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irwan melaporkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik.

"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimatnya ketua majelis yang sangat tendensius. Misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini setingan semua, hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keterangan yang lain," tandasnya.

Adapun Juru bicara KY Miko Ginting menyebut pelaporan tersebut dibuat dengan diwakili oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf. Ia menambahkan saat ini KY masih akan melakukan proses verifikasi terhadap laporan tersebut.

"Nanti apakah memenuhi syarat sehingga bisa ditindaklanjuti atau tidak," kata Miko. (MGN/OL-8)

Baca Juga

MI/Susanto

KPK Masih Dalami Keterlibatan Calon Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 08:29 WIB
KPK masih mendalami keterlibatan calon tersangka baru di kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas...
Medcom.id

Duit Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Diduga untuk Menyuap BPK

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 07:46 WIB
KPK menduga ada pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kecipratan duit haram dalam dugaan korupsi penyaluran dana tunjangan kinerja...
dok.mi

Total Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Capai 10 Orang

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 07:35 WIB
KPK mengungkapkan ada 10 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya