Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Anggota DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai Pasal 240 dan 218 dalam Revisi Kitab Undang-undang hukum pidana (RKUHP) bisa menjadi pasal karet. Sehingga, menurutnya pula, akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara monarki, bukan demokrasi.
“Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta untuk pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini," tegas Iskan.
"Dan ini juga kemunduran dari cita cita reformasi. Waktu reformasi saya termasuk ikut demo di DPR ini, tiba tiba pasal ini akan mengambil hak hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.” ujar politikus Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera itu dalam Rapat Paripurna di ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Menurutnya, pasal-pasal ini akan dipakai nantinya oleh pemimpin-pemimpin bangsa yang akan datang. Padahal sudah sepatutnya pihak pemerintah mendengarkan pendapat rakyat agar kehidupan bernegara dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Sah, Revisi KUHP Resmi Menjadi UU
“Apalagi pasal 218, menghina presiden dan wakil presiden. Kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya. Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya. Tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi, presiden pun harus dikritik. Jadi saya meminta, saya nanti akan mengajukan ke MK Pasal ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Achmad yang memimpin rapat paripurna itu mengungkapkan bahwa sejatinya fraksi PKS telah menyepakati RUU KUHP tersebut, meskipun dengan catatan.
Sufmi berharap apa yang diungkapkan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS tersebut merupakan catatan dari fraksinya. (RO/OL-09)
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Bahayanya, atas semua kelemahan itu, pembentuk UU melemparkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih bahwa itulah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan perdebatan.
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri di Depok, Jawa Barat, oleh Bani Bayumi terhadap suaminya Putri Balqis telah terjadi berulang kali (voortgezet delict), sejak 2016.
EMPAT anak ditemukan tewas di dalam kamar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan (6/12).
Polda Metro Jaya akan fokus pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara.
POLDA Metro Jaya menggelar perkara kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante, 6. Ekspose ini untuk penetapan tersangka pelaku dugaan kelalaian yang mengakibatkan anak meninggal dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved