Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai Pasal 240 dan 218 dalam Revisi Kitab Undang-undang hukum pidana (RKUHP) bisa menjadi pasal karet. Sehingga, menurutnya pula, akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara monarki, bukan demokrasi.
“Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta untuk pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini," tegas Iskan.
"Dan ini juga kemunduran dari cita cita reformasi. Waktu reformasi saya termasuk ikut demo di DPR ini, tiba tiba pasal ini akan mengambil hak hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.” ujar politikus Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera itu dalam Rapat Paripurna di ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Menurutnya, pasal-pasal ini akan dipakai nantinya oleh pemimpin-pemimpin bangsa yang akan datang. Padahal sudah sepatutnya pihak pemerintah mendengarkan pendapat rakyat agar kehidupan bernegara dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Sah, Revisi KUHP Resmi Menjadi UU
“Apalagi pasal 218, menghina presiden dan wakil presiden. Kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya. Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya. Tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi, presiden pun harus dikritik. Jadi saya meminta, saya nanti akan mengajukan ke MK Pasal ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Achmad yang memimpin rapat paripurna itu mengungkapkan bahwa sejatinya fraksi PKS telah menyepakati RUU KUHP tersebut, meskipun dengan catatan.
Sufmi berharap apa yang diungkapkan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS tersebut merupakan catatan dari fraksinya. (RO/OL-09)
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved