Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta mencermati hal teknis terkait penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 mendatang. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengungkapkan keteliatan KPU terkait hal teknis dibutuhkan untuk menghindari asumsi ketidaknetralan penyelenggara KPU.
"Hal-hal yang teknis memang membutuhkan ketelitian dan kecermatan. Karena kalau sampai ada kesalahan walaupun tidak di sengaja, bisa mendorong asumsi bahwa penyelenggara pemilu tidak netral," ungkap Khoirunnisa, Jumat (2/12).
Khoirunnisa menjelaskan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU perlu bekerja secara trasnparan dan akuntabel. Agar hal-hal teknis yang membutuhkan ketelitian dan kecermatan bisa terpantau menyeluruh oleh publik.
"Untuk itu aturan teknisnya perlu dibuat untuk mengurangi kompleksitas dalam penyelenggaraan pemilunya. Misalnya untuk tahapan pungut hitung perlu ada bimtek yang komprehensif untuk meniminalkan kesalahan," ujarnya.
Sebelumnya, Presden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kepada KPU untuk berhati-hati terhadap hal teknis yang bisa berujung pada permasalahan politis. Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan arahan di acara Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diikuti pengurus KPU se-Indonesia di kawasan Ancol, Jakarta, Jumat (2/12).
"Saya perlu mengingatkan bahwa hal-hal teknis itu bisa menjadi politis, hati-hati. Sekali lagi, hal-hal teknis bisa menjadi politis sehingga ini kita harus hati-hati," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, KPU harus memastikan kesiapan sarana dan prasarana logistik secara detil.Begitupun terkait rencana pengadaan yang dinilai harus tepat jumlah dan waktunya. Ia mengingatkan, jangan sampai ketidaksiapan KPU menyebabkan keributan di tengah masyarakat.
"Hal kecil-kecil ini kalau kita tidak detail mengikuti menyelesaikan bisa menjadi persoalan di lapangan, menjadi keributan-keributan di lapangan," ujar Jokowi. (OL-15)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Pembentukan Lembaga Pengawas Pemilu sudah terjadi sejak 1982. Namanya ”Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu” alias Panwaslak. Tujuan mulia, untuk meningkatkan 'kualitas' Pemilu.
Bukan hanya tingkat partisipasi kalangan milenial dan generasi Z, tapi juga mereka terlibat dalam semua proses di dalam tahapan Pemilu 2024.
Terdapat dua program perlindungan yang diberikan kepada para petugas Pemilu.
"Takutnya pada saat di bilik, setelah ODHA-nya memilih, pakunya dibuang, kemudian disemprot disinfektan. Jangan sampai itu terjadi," tegasnya.
DKPP memastikan pihaknya akan merespon dengan cepat setiap pengaduan terkait pelanggaran rekrutmen penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, jika ada aduan.
Bila pemberian asuransi direalisasikan, perlu dipikirkan juga anggaran yang disediakan negara agar tidak dilematis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved