Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta mencermati hal teknis terkait penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 mendatang. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengungkapkan keteliatan KPU terkait hal teknis dibutuhkan untuk menghindari asumsi ketidaknetralan penyelenggara KPU.
"Hal-hal yang teknis memang membutuhkan ketelitian dan kecermatan. Karena kalau sampai ada kesalahan walaupun tidak di sengaja, bisa mendorong asumsi bahwa penyelenggara pemilu tidak netral," ungkap Khoirunnisa, Jumat (2/12).
Khoirunnisa menjelaskan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU perlu bekerja secara trasnparan dan akuntabel. Agar hal-hal teknis yang membutuhkan ketelitian dan kecermatan bisa terpantau menyeluruh oleh publik.
"Untuk itu aturan teknisnya perlu dibuat untuk mengurangi kompleksitas dalam penyelenggaraan pemilunya. Misalnya untuk tahapan pungut hitung perlu ada bimtek yang komprehensif untuk meniminalkan kesalahan," ujarnya.
Sebelumnya, Presden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kepada KPU untuk berhati-hati terhadap hal teknis yang bisa berujung pada permasalahan politis. Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan arahan di acara Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diikuti pengurus KPU se-Indonesia di kawasan Ancol, Jakarta, Jumat (2/12).
"Saya perlu mengingatkan bahwa hal-hal teknis itu bisa menjadi politis, hati-hati. Sekali lagi, hal-hal teknis bisa menjadi politis sehingga ini kita harus hati-hati," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, KPU harus memastikan kesiapan sarana dan prasarana logistik secara detil.Begitupun terkait rencana pengadaan yang dinilai harus tepat jumlah dan waktunya. Ia mengingatkan, jangan sampai ketidaksiapan KPU menyebabkan keributan di tengah masyarakat.
"Hal kecil-kecil ini kalau kita tidak detail mengikuti menyelesaikan bisa menjadi persoalan di lapangan, menjadi keributan-keributan di lapangan," ujar Jokowi. (OL-15)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Pembentukan Lembaga Pengawas Pemilu sudah terjadi sejak 1982. Namanya ”Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu” alias Panwaslak. Tujuan mulia, untuk meningkatkan 'kualitas' Pemilu.
Bukan hanya tingkat partisipasi kalangan milenial dan generasi Z, tapi juga mereka terlibat dalam semua proses di dalam tahapan Pemilu 2024.
Terdapat dua program perlindungan yang diberikan kepada para petugas Pemilu.
"Takutnya pada saat di bilik, setelah ODHA-nya memilih, pakunya dibuang, kemudian disemprot disinfektan. Jangan sampai itu terjadi," tegasnya.
DKPP memastikan pihaknya akan merespon dengan cepat setiap pengaduan terkait pelanggaran rekrutmen penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, jika ada aduan.
Mantan komisioner KPU pada masa jabatan 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, mengaku kecewa karena negara tak kunjung memenuhi haknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved