Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Saksi Jelaskan Pembagian Dividen Rp7 Triliun Surya Darmadi

MGN
01/12/2022 11:41
Saksi Jelaskan Pembagian Dividen Rp7 Triliun Surya Darmadi
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (kiri)(Antara)

HEAD Accounting PT Darmex Plantations Putri Ayu menjadi saksi pada kasus dugaan korupsi dalam pengalihan fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Dia memberikan penjelasan soal dividen atau keuntungan yang diterima oleh terdakwa sekaligus pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Dalam kesaksiannya, Putri mengatakan Surya tidak mengambil keuntungan PT Darmex Plantations sendirian. Pemegang saham lainnya Julia Riady juga mendapatkan hak itu.

"Itu Rp7 triliun dari Darmex Plantations kepada Pak Surya," kata Putri saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putri menjelaskan, Surya mendapatkan keuntungan lebih tinggi dari Julia karena memiliki saham lebih banyak. Keuntungan itu didapatkan dari semua perusahaan yang dinaungi oleh PT Darmex Plantations.

"Iya empat perusahaan (yang memiliki lahan di Indragiri Hulu) dan perusahaan lain," tandas Putri.

Adapun kuasa hukum Surya, Juniver Girsang mengatakan dividen Rp7 triliun yang didapatkan kliennya berasal dari 60 anak perusahaan. Hanya empat yang berlokasi di Indragiri Hulu.

"Sementara sengketa ini terhadap empat perusahaan. Nah di empat perusahaan ada yang masih rugi Duta Palma, Palma Satu rugi malahan masih punya utang ke holding yaitu Rp318 miliar," ujar Juniver.

Dia menilai jaksa salah kaprah dengan keuntungan Surya. Pasalnya, kata Juniver, jaksa menyebut keuntungan itu berasal dari empat perusahaan saja.

Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.

JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.

Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya