Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djayadi.
Pasalnya, ia menilai Andi Rian tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Sugeng, Andi Rian menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Padahal, jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim diisi perwira tinggi berpangkat bprigjen.
“Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya (Andi Rian) meneken SP3 selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri,” kata Sugeng melalui keterangannya, Kamis (24/11)
Sugeng mengungkap surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum yang diteken itu Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Sementara, tembusan surat ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).
Surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum, tanggal 8 November 2022. Kemudian, dikeluarkan surat ketetapan Direktur tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S.TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.
Hal ini, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H. Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Maka dari itu, Sugeng mengatakan tanda tangan Irjen Andi Rian yang merupakan Kapolda Kalimantan Selatan terhadap SP3 Benny Simon Tabalujan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada 8 November 2022, bentuk tidak profesional anggota Polri pada tingkat perwira tinggi.
Karena, kata dia, secara moral dan etika bahwa Irjen Andi Rian sejak dimutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022, dan dilantik Kapolri. Maka, secara resmi pangkat Andi Rian menjadi bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalimantan Selatan. Acara serah terima jabatan dilakukan pada 20 Oktober 2022.
"Sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang,” jelas Sugeng
Menurut dia, tindakan Irjen Andi Rian jelas telah melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf c, bahwa setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
“Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas, sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel itu sangat aneh, dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri?” ungkapnya.
Sugeng menyebut tindakan Irjen Andi Rian ini sangat menurunkan kredibilitas institusi Polri. Sebab, seakan-akan di Korps Bhayangkara tidak ada personel yang kredibel dan mumpuni untuk jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri selain Andi Rian.
“Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel. Karena, sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan Richard Mille,” katanya.
Di samping itu, Sugeng mengingatkan peran Kompolnas yang mengawasi Polri sangat diperlukan melakukan assesment atas track record Irjen Andi Rian selaku mantan Dirtipidum Bareskrim Polri. Lalu, melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
“Dengan begitu, bersih-bersih di tubuh Polri akan terwujud dan menjaga marwah institusi Polri sesuai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dilaksanakan," tandasnya. (OL-8)
KPK menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang meninggal
Dia memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).
Pengacara menilai substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.
Kepolisian harus segera melimpahkan berkas perkara kasus Firli Bahuri ke kejaksaan, bila bukti terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) lengkap.
KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus rasuah pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2010 sampai 2012.
Penyetopan kasus Surya ditegaskan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk mantan buronan itu kini dilepas.
Uji coba robot polisi tersebut, kata dia, dilakukan dalam perayaan HUT Ke-79 Bhayangkara yang digelar pada 1 Juli 2025 .
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat 17 Perwira Tinggi (Pati) Polri menjadi satu tingkat lebih tinggi, salah satunya Irjen Winarko.
Operasi Pekat 2025 disambut baik masyarakat. Listyo mengatakan berdasarkan survei indikator, 67 persen masyarakat puas terhadap operasi pemberantasan premanisme itu.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Gubernur Jateng dan Kapolri resmikan pembangunan 24 SPPG untuk percepat distribusi gizi gratis, mendukung program MBG dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Hubungan Megawati dan Listyo sempat memanas ketika Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) tersebut mengancam akan mendatangi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Hasto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved