Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djayadi.
Pasalnya, ia menilai Andi Rian tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Sugeng, Andi Rian menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Padahal, jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim diisi perwira tinggi berpangkat bprigjen.
“Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya (Andi Rian) meneken SP3 selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri,” kata Sugeng melalui keterangannya, Kamis (24/11)
Sugeng mengungkap surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum yang diteken itu Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Sementara, tembusan surat ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).
Surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum, tanggal 8 November 2022. Kemudian, dikeluarkan surat ketetapan Direktur tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S.TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.
Hal ini, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H. Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Maka dari itu, Sugeng mengatakan tanda tangan Irjen Andi Rian yang merupakan Kapolda Kalimantan Selatan terhadap SP3 Benny Simon Tabalujan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada 8 November 2022, bentuk tidak profesional anggota Polri pada tingkat perwira tinggi.
Karena, kata dia, secara moral dan etika bahwa Irjen Andi Rian sejak dimutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022, dan dilantik Kapolri. Maka, secara resmi pangkat Andi Rian menjadi bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalimantan Selatan. Acara serah terima jabatan dilakukan pada 20 Oktober 2022.
"Sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang,” jelas Sugeng
Menurut dia, tindakan Irjen Andi Rian jelas telah melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf c, bahwa setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
“Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas, sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel itu sangat aneh, dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri?” ungkapnya.
Sugeng menyebut tindakan Irjen Andi Rian ini sangat menurunkan kredibilitas institusi Polri. Sebab, seakan-akan di Korps Bhayangkara tidak ada personel yang kredibel dan mumpuni untuk jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri selain Andi Rian.
“Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel. Karena, sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan Richard Mille,” katanya.
Di samping itu, Sugeng mengingatkan peran Kompolnas yang mengawasi Polri sangat diperlukan melakukan assesment atas track record Irjen Andi Rian selaku mantan Dirtipidum Bareskrim Polri. Lalu, melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
“Dengan begitu, bersih-bersih di tubuh Polri akan terwujud dan menjaga marwah institusi Polri sesuai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dilaksanakan," tandasnya. (OL-8)
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Boyamin menilai alasan tersebut tidak konsisten dengan aktivitas tersangka setelahnya.
Perkara illegal logging ini bahkan telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Kota Jakarta Selatan Nomor 1017/KG.11.00, peringatan disampaikan kepada pedagang eks Loksem JS 25, 26, 30, dan 96 yang masih menempati area penataan.
KPK menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang meninggal
Pengamat Sebut Polri Perlu Fokus pada Penguatan Reformasi Internal
Menurut Sigit, di Aceh Tamiang sendiri ada 38 sekolah yang dilakukan pembersihan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri tidak baper dan merespons cepat aduan masyarakat agar stigma no viral no justice tidak berulang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf karena kinerja Polri dinilai masih jauh dari kesempurnaan dalam Rilis Akhir Tahun 2025.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Markas Besar Polri tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Menurutnya, pengabdian Banser tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga kemanusiaan, solidaritas sosial, dan pelayanan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved