Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dianggap melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi maupun jaringan narkoba. Pasalnya, belum ada yang dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). Padahal, korupsi maupun narkoba merupakan kejahatan luar biasa.
Setidaknya, ada dua perwira tinggi Polri yang belum dipecat karena perbuatan pidana yang dilakukannya yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; dan terbaru mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Selain itu, ada mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus pemalsuan surat jalan terhadap terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan Kapolri seharusnya peka dan adil dengan memperlakukan kepada semua anggota yang melakukan perbuatan pidana. Hal itu sejalan dengan janji Kapolri yang tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kapolri harus memperlakukan pada semua anggotanya dengan perlakuan yang sama dan adil,” kata Fickar, Senin (21/11).
Maka dari itu, Fickar meminta Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, Kapolri belum memecat Irjen Napoleon Bonaparta, Brigjen Prasetijo dan Irjen Teddy Minahasa. Sedangkan, Kapolri sudah pecat Brigjen Hendra Kurniawan dan lainnya dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Masyarakat perlu mengingatkan Kapolri terhadap beberapa oknum yang sudah jelas-jelas melakukan kesalahan. Apalagi sudah ada putusan pengadilan untuk nemutuskan dan memperlakukan sama pada seluruh oknum polisi yang melakukan kesalahan sebagaimana disebut diatas,” tandas Fickar.
Di sisi lain, ia mengakui Polri memiliki mekanisme dan prosedur untuk melakukan sidang disiplin atau etik terhadap seorang anggotanya yang melakukan tindak pidana. “Nah, sidang etik ini yang biasanya memberhentikan dahulu, sehingga ketika di sidang pengadilan sudah tidak berstatus polisi,” pungkasnya. (OL-8)
KAKORLANTAS Polri Irjen Agus Suryonugroho mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangkaian kunjungan silaturahmi ke dua pesantren besar di Jawa Timur.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Komjen Pol. (Purn) Ahmad Dofiri yang resmi memasuki masa purnatugas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama Mabes Polri serta Kapolda, Selasa (19/8),
Kapolri juga akan melantik Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) Irjen Adi Deriyan Jayamarta.
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini. Sebelumnya ada Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
MABES Polri masih mengetik surat administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PT DH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Anthony pun mengaku sudah memprediksi soal penolakan itu. Ia pun menerima pesan langsung dari Teddy supaya cukup hanya dialah yang menerima sanksi PTDH itu.
Polri tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved