Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer, Senin (21/11).
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) memanggil 10 saksi. Mereka dihadirkan guna memberikan kesaksian tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.
Adapun kesepuluh saksi tersebut adalah:
1.Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Susanto Haris
2.mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan R Soflanit
3.Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum) AKP Rifraizal Samuel
4.Kasubnit I Unit I Reskrimum Aipda Arsyad Daiva Gunawan
5.Anggota Reskrimum Aiptu Sullap Abo
6.Anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim Bripka Danu Fajar Subektim
7.Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum Briptu Martin Gabe Sahata
8.Bintara Unit Krimum Briptu Rainhard Regern
9.Kasubnit II Unit III Ranmor Tedi Rohendi
10.Kasubnit I Jatanras Endra Budi Argana
Baca juga: Saksi Tegaskan Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J
Sebelumnya, jaksa mendakwa Richard Eliezer telah menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah atasannya saat itu mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo. Perintah tersebut bermula dari Ferdy Sambo yang mendapat kabar dari istrinya Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di Magelang.
Mendengar kabar sepihak itu, Ferdy Sambo marah dan berdasarkan surat dakwaan jaksa kemudian merencakan pembunuhan terhadap Yosua.
Rencana pembunuhan tersebut turut melibatkan Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Eksekusi terhadap Yosua dilaksanakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus tersebut, JPU mendakwa Richard, Ricky, Ferdy, Putri, dan Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atas dakwaan jaksa tersebut, maka kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Sheriff Kootenai County, Robert Norris, menyatakan kebakaran semak di lereng timur Gunung Canfield akan terus menyala karena kondisi belum aman.
Sebanyak dua orang tewas dalam insiden penembakan saat merespon kebakaran hutan di Idaho, Amerika Serikat.
Pengantin perempuan tewas ditembak usai meninggalkan pesta pernikahan di desa Goult, Prancis.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Gale juga mengungkapkan bahwa Hortman sempat memiliki kekhawatiran soal keselamatan pribadi.
Polisi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dikonfirmasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved