Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

JPU Hadirkan 10 Saksi di Sidang Lanjutan Terdakwa Ricky, Richard dan Kuat

Irfan Julyusman
21/11/2022 14:51
JPU Hadirkan 10 Saksi di Sidang Lanjutan Terdakwa Ricky, Richard dan Kuat
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer(ANTARA FOTO/Fauzan)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer, Senin (21/11).

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) memanggil 10 saksi. Mereka dihadirkan guna memberikan kesaksian tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.

Adapun kesepuluh saksi tersebut adalah:

1.Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Susanto Haris

2.mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan R Soflanit

3.Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum) AKP Rifraizal Samuel

4.Kasubnit I Unit I Reskrimum Aipda Arsyad Daiva Gunawan

5.Anggota Reskrimum Aiptu Sullap Abo

6.Anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim Bripka Danu Fajar Subektim

7.Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum Briptu Martin Gabe Sahata

8.Bintara Unit Krimum Briptu Rainhard Regern

9.Kasubnit II Unit III Ranmor Tedi Rohendi

10.Kasubnit I Jatanras Endra Budi Argana

Baca juga: Saksi Tegaskan Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Sebelumnya, jaksa mendakwa Richard Eliezer telah menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah atasannya saat itu mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo. Perintah tersebut bermula dari Ferdy Sambo yang mendapat kabar dari istrinya Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di Magelang.

Mendengar kabar sepihak itu, Ferdy Sambo marah dan berdasarkan surat dakwaan jaksa kemudian merencakan pembunuhan terhadap Yosua.

Rencana pembunuhan tersebut turut melibatkan Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Eksekusi terhadap Yosua dilaksanakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, JPU mendakwa Richard, Ricky, Ferdy, Putri, dan Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atas dakwaan jaksa tersebut, maka kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya