Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer, Senin (21/11).
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) memanggil 10 saksi. Mereka dihadirkan guna memberikan kesaksian tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.
Adapun kesepuluh saksi tersebut adalah:
1.Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Susanto Haris
2.mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan R Soflanit
3.Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum) AKP Rifraizal Samuel
4.Kasubnit I Unit I Reskrimum Aipda Arsyad Daiva Gunawan
5.Anggota Reskrimum Aiptu Sullap Abo
6.Anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim Bripka Danu Fajar Subektim
7.Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum Briptu Martin Gabe Sahata
8.Bintara Unit Krimum Briptu Rainhard Regern
9.Kasubnit II Unit III Ranmor Tedi Rohendi
10.Kasubnit I Jatanras Endra Budi Argana
Baca juga: Saksi Tegaskan Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J
Sebelumnya, jaksa mendakwa Richard Eliezer telah menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah atasannya saat itu mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo. Perintah tersebut bermula dari Ferdy Sambo yang mendapat kabar dari istrinya Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di Magelang.
Mendengar kabar sepihak itu, Ferdy Sambo marah dan berdasarkan surat dakwaan jaksa kemudian merencakan pembunuhan terhadap Yosua.
Rencana pembunuhan tersebut turut melibatkan Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Eksekusi terhadap Yosua dilaksanakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus tersebut, JPU mendakwa Richard, Ricky, Ferdy, Putri, dan Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atas dakwaan jaksa tersebut, maka kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
FBI dituduh tidak kooperatif dalam penyelidikan penembakan perawat Alex Pretti. Gubernur Minnesota sebut operasi imigrasi tinggalkan trauma mendalam.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
DUGAAN percobaan pembunuhan terhadap suami anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Amat Muzakhim, 56, di Pekalongan perlahan terkuak
Lucy Harrison, 23, tewas tertembak di dada saat mengunjungi ayahnya di Texas. Sidang koroner mengungkap adanya argumen panas terkait Donald Trump sebelum kejadian.
Presiden Trump umumkan deeskalasi di Minneapolis pasca penembakan fatal warga sipil oleh agen federal.
Terjadi penembakan di Arivaca, Arizona melibatkan agen Patroli Perbatasan AS. FBI dan Sheriff Pima selidiki penggunaan kekuatan setelah satu korban dinyatakan kritis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved