Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
NAMA Bjorka mencuat belakangan ini karena aksinya yang meresahkan masyarakat dengan melakukan pemalsuan dan penjualan data pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia.
Namun tindakan tersebut bukan tanpa konsekuensi di mana DPR-RI dan pemerintah telah menerbitkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), sehingga tindakan Bjorka dapat dikenakan sanksi pidana.
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menanggapi bahwa tindakan Bjorka tersebut harus segera dihentikan karena telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.
Ditambah lagi saat ini sudah terdapat UU PDP yang dapat menjerat dan menghukum Bjorka.
“Tindakan Bjorka ini bisa dihukum berat, sudah ada aturannya dalam UU PDP, menjual data pribadi yang bukan miliknya untuk keuntungan sendiri ancamannya hukuman pidana. Apalagi ditambah data yang dijual itu palsu, hukumannya bisa lebih berat lagi,” jelas Bobby dalam keterangan pers, Jumat (18/11).
Baca juga: Masyarakat Diimbau Jangan Percaya Data Pribadi yang Dijual Bjorka
Menurut Bobby, penjualan dan pemalsuan data yang telah dilakukan oleh Bjorka tersebut masuk kedalam ranah kejahatan pidana yang di atur dalam UU PDP Pasal 65 dan 66.
"Jelas sudah bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi," katanya.
"Selain itu, setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain," ujar Bobby.
Sebagaimana kita ketahui, Bjorka menjual data pribadi masyarakat Indonesia melalui Breached.to dengan harga US$ 100 ribu (sekitar Rp 1,6 miliar) dalam bentuk BitCoin.
Karena tindakan kejahatan Bjorka tersebut, menurut UU PDP Bjorka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar untuk penjualan data pribadi yang bukan miliknya dan diancam pidana penjara 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda Rp 6.miliar rupiah atas perbuatan pemalsuan data untuk menguntungkan diri sendiri.
Bobby juga menyampaikan, agar masyarakat Indonesia tidak memandang Bjorka sebagai pahlawan.
Tindakan Bjorka tersebut dengan sengaja bertujuan untuk memperkaya diri sendiri tanpa hak dengan menjual data pribadi dan meresahkan masyarakat Indonesia.
“Masyarakat Indonesia jangan sampai salah persepsi, tindakan Bjorka ini jangan dianggap sebagai tindakan yang benar, kita harus sadar bahwa yang ingin dijual itu adalah data pribadi masyarakat Indonesia," jelasnya.
"Walaupun setelah ditelusuri di beberapa kasus sebelumnya ternyata data tersebut merupakan hasil fabrikasi. Jadi selain ingin menguntungkan diri sendiri Bjorka ini juga ingin meresahkan masyarakat dengan menjual data pribadi palsu,” pungkas Bobby.
Dikarenakan sudah sahnya UU PDP Bobby meminta agar aparat penegak hukum dapat bertindak mengusut dan menuntut Bjorka untuk dibawa ke ranah pidana, sehingga dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh kepada para hacker lainnya untuk tidak melakukan aksi yang sama.
Selain itu, dosen ITB Ir Agung Harsoyo M.Sc, mengaku sangat prihatin terhadap tingkah laku hacker Bjorka. Karena informasi yang disebarkan oleh Bjorka di dunia maya tersebut, dinilai belum tentu benar dan dapat berupa hasil modifikasi.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015 - 2018 tersebut mengingatkan seluruh pihak agar tidak membocorkan, menyebarkan, mengolah dan menjual data pribadi masyarakat Indonesia tanpa hak. Sebab kegiatan tersebut merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. (RO/OL-09)
Sejumlah merek mobil paling populer di dunia menjadi mimpi buruk dalam privasi data karena mengumpulkan dan menjual informasi pribadi di zaman ketika berkendara semakin digital.
Pemerintah harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi. Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakamln kasus kebocoran data
Sebanyak 34 juta data paspor Indonesia diduga dibocorkan dan diperjualbelikan. Informasi tersebut diungkap oleh praktisi keamanan siber Teguh Aprianto melalui cuitan di akun Twitternya.
Selama 2015 hingga 2020 Microsoft diduga telah mengumpulkan data pribadi dari anak-anak di bawah usia 13 tahun yang mendaftar ke sistem permainan Xbox tanpa izin orang tua
GrabMaps bergabung sebagai penyedia data untuk Amazon Location Service, sebuah layanan berbasis lokasi dari Amazon Web Services (AWS).
Tak tanggung-tanggung, data yang Bjorka klaim sebagai data pribadi masyarakat Indonesia tersebut dipatok dengan dengan US$100 ribu (sekitar Rp1,6 miliar) dalam bentuk BitCoin.
Banyaknya data diri dari warga yang terhimpun dalam situs tersebut, potensial disalahgunakan oleh hacker judol untuk keperluan pragmatis yang dapat merugikan
Amankan privasi digitalmu! Tips ampuh menjaga data pribadi online dari peretas dan penipuan. Pelajari caranya sekarang!
Lindungi data pribadimu! Pelajari tips ampuh menjaga informasi sensitif dari kebocoran online & offline. Amankan privasi digitalmu sekarang!
Setiap hari, kita menggunakan aplikasi chat untuk berbagi informasi pribadi, foto, hingga percakapan penting. Tapi, apakah chat Anda benar-benar aman?
POLISI belum menerima laporan terkait dugaan jual beli data biometrik retina mata dengan imbalan uang yang dilakukan WorldID selaku pengelola mata uang kripto
Pemindaian retina semakin sering digunakan untuk verifikasi identitas digital, terutama dalam aplikasi yang menjanjikan insentif seperti uang tunai atau cryptocurrency
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved