Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Atnike Nova Sigiro Jabat Ketua Komnas HAM 2022-2027

Mediaindonesia.com
14/11/2022 17:21
Atnike Nova Sigiro Jabat Ketua Komnas HAM 2022-2027
Ketua Komnas HAM 2022-2027 Atnike Nova Sigiro saat berbicara di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (11/11).(ANTARA/Fauzan)

RAPAT paripurna yang digelar oleh sembilan anggota Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) RI menetapkan Atnike Nova Sigiro sebagai ketua lembaga tersebut periode 2022-2027.
 
"Dari sidang paripurna yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, menghasilkan keputusan struktur kepemimpinan Komnas HAM periode 2022-2027 dan untuk ketua saya sendiri," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (14/11).
 
Dalam kesempatan itu, Atnike mengenalkan delapan anggota Komnas HAM lainnya, mulai dari Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tanthowi, Wakil Ketua Eksternal Abdul Haris Semendawai, hingga Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing.


Baca juga: Terdakwa Tunggal Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara

 
Selanjutnya, Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan, Komisioner Mediasi Prabianto Mukti Wibowo, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pengawasan Uli Parulian Sihombing, dan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah.
 
Dua jabatan lainnya, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P Siagian.
 
Dalam sidang paripurna tersebut, anggota Komnas HAM RI periode 2022-2027 juga memutuskan prioritas kerja 6 bulan ke depan, yaitu pelanggaran HAM yang berat dan permasalahan HAM di Papua.
 
Selanjutnya, konflik agraria, kelompok marginal (disabilitas, pekerja migran, masyarakat adat, dan pembantu rumah tangga), perlindungan pembela HAM, kebebasan beragama dan berkeyakinan, bisnis dan HAM, antisipasi Pemilu 2024 dan pemantauan RANHAM 2022-2024. (Ant/OL-16)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik