Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta para partai politik (parpol) yang belum memenuhi syarat dari hasil verifikasi faktual (verfak) agar bisa memanfaatkan waktu masa perbaikan sebaik-baiknya.
Diketahui, sembilan parpol nonparlemen yang melakukan verifikasi faktual calon peserta pemilu berstatus belum memenuhi syarat (BMS). Kesembilan parpol tersebut diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan hingga 23 November.
Komisioner KPU Idham Holik menerangkan pihaknya belum bisa berspekulasi lebih jauh soal parpol mana saja yang sekiranya menyanggupi lolos dari verfak.
"Kami belum bisa berspekulasi, kami berikan parpol sebagaimana hak yang diberikan pada parpol untuk melakukan perbaikan," kata Idham, Minggu (12/11).
Maka dari itu, Idham mengingatkan parpol agar menggunakan kesempatan perbaikan seoptimal mungkin. Sehingga, lanjut Idham, kebutuhan perbaikan data persyaratan data dapat dipenuhi.
Adapun KPU menyatakan sembilan partai politik nonparlemen yang melakukan verifikasi faktual calon peserta pemilihan umum (pemilu) berstatus belum memenuhi syarat.
Baca juga: KPU Berikan Akses Sipol untuk Perbaikan Verifikasi Administrasi
Hal itu disampaikan Idham setelah KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.
"Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan," ujar Idham.
Verifikasi faktual telah dilakukan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. KPU menyampaikan hasil tersebut pada partai politik nonparlemen, Rabu, 9 November 2022.
Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik, terang Idham, baru akan diumumkan pada 14 Desember 2022.
"Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," tukasnya.(OL-5)
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku banyak berkas bacaleg yang tak lengkap.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas KPU.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya baru menerima BA tersebut melalui Sipol pada Jumat (7/4) siang sekira pukul 13.45 WIB.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai telah menggadaikan wibawanya setelah memutus dua perkara etis yang melibatkan anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved