Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menilai penempatan tentara di Gedung Mahkamah Agung (MA) justru mengerdilkan Tentara Nasional Institusi (TNI) secara kelembagaan. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yang diatur dalam Undang-Undang TNI.
"Tugas pokok TNI itu kan untuk menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah negara, bukan untuk menjaga hakim-hakim MA. Jadi bagi saya, kebijakan tersebut justru mengerdilkan TNI secara kelembagaan," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Sabtu (12/11).
Kebijakan penempatan tentara itu diketahui setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu hakim agung yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, Herdiansyah mengatakan bahwa MA tidak memahami fungsi pengamanan.
Alih-alih tentara, lanjut Herdiansya, MA seharusnya meminta bantuan pihak kepolisian jika merasa pengamanan internal kurang memadai. "Jadi ibarat kepala yang gatal, malah punggung yang digaruk," ujarnya.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Oleh karena itu, ia mengatakan kebijakan penempatan tentara seolah membenturkan KPK dengan TNI. Menurut Herdiansyah, hal itu jelas tidak sehat dalam upaya penanganan perkara hukum yang melibatkan MA.
Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan penempatan prajurit TNI dilakukan dalam rangka meningkatan pengamanan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Upaya itu juga dilakukan untuk memastikan orang yang masuk ke Gedung MA memang tamu yang layak untuk mengecek perkembangan perkara.
Media Indonesia telah menghubungi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Kisdiyanto untuk meminta keterangan soal penempatan anggota TNI di Gedung MA. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban yang diberikan oleh keduanya. (OL-4)
BEBERAPA bulan ke depan, masa jabatan hakim konstitusi Anwar Usman akan berakhir.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Karki dilantik setelah pemerintahan KP Sharma Oli tumbang akibat gelombang protes berdarah.
Peran aktif prajurit TNI dalam membantu masyarakat dearah adalah wujud pengabdian Dan kecintaan TNI terhadap Rakyat dan Bangsa Indonesia.
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved