Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menilai penempatan tentara di Gedung Mahkamah Agung (MA) justru mengerdilkan Tentara Nasional Institusi (TNI) secara kelembagaan. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yang diatur dalam Undang-Undang TNI.
"Tugas pokok TNI itu kan untuk menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah negara, bukan untuk menjaga hakim-hakim MA. Jadi bagi saya, kebijakan tersebut justru mengerdilkan TNI secara kelembagaan," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Sabtu (12/11).
Kebijakan penempatan tentara itu diketahui setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu hakim agung yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, Herdiansyah mengatakan bahwa MA tidak memahami fungsi pengamanan.
Alih-alih tentara, lanjut Herdiansya, MA seharusnya meminta bantuan pihak kepolisian jika merasa pengamanan internal kurang memadai. "Jadi ibarat kepala yang gatal, malah punggung yang digaruk," ujarnya.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Oleh karena itu, ia mengatakan kebijakan penempatan tentara seolah membenturkan KPK dengan TNI. Menurut Herdiansyah, hal itu jelas tidak sehat dalam upaya penanganan perkara hukum yang melibatkan MA.
Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan penempatan prajurit TNI dilakukan dalam rangka meningkatan pengamanan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Upaya itu juga dilakukan untuk memastikan orang yang masuk ke Gedung MA memang tamu yang layak untuk mengecek perkembangan perkara.
Media Indonesia telah menghubungi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Kisdiyanto untuk meminta keterangan soal penempatan anggota TNI di Gedung MA. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban yang diberikan oleh keduanya. (OL-4)
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Karki dilantik setelah pemerintahan KP Sharma Oli tumbang akibat gelombang protes berdarah.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Indonesia siapkan 8.000 personel TNI untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza, tunjukkan komitmen misi perdamaian.
PEMERINTAH berencana mengirim 8.000 prajurit TNI ke Gaza, Palestina untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF). Keputusan itu dinilai sarat risiko
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada prajuritnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved