Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
DOSEN Fakultas Hukum Universitas Nasional Ismail Rumadan mengkritisi tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah ruangan dua hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Ismail, penggeledahan ruangan hakim agung yang dilakukan KPK dengan mengambil berkas putusan pengadilan dan dokumen yang berisi advisblaad adalah suatu tindakan yang sangat keliru.
"Sebab dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen rahasia negara yang tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang diduga," ujar Ismail lewat keterangannya, Sabtu (5/11).
Ia menambahkan, dokumen yang berisi Advisblaad merupakan pendapat hakim terhadap perkara yang diperiksanya dan bersifat rahasia.
"Tidak ada satupun aturan hukum yang membolehkan KPK memeriksa putusan hakim dan pendapat hakim yang tertuang dalam berita acara persidangan," tandasnya
Yang bisa mengoreksi putusan hakim atau pertimbangan, sambungnta hakim pada pengadilan yang lebih tinggi satu tingkat di atasnya saja.
Demikian juga dalam tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK tersebut tidak mengantongi izin penggeledahan dari ketua pengadilan.
Menurutnya, tindakan penggeledahan ini terkesan melanggar Pasal 33 KUHAP.
"Harapannya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK ini tentunya tidak harus melanggar hukum juga. KPK seharusnya mematuhi juga aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," pungkasnya.
Penyidik KPK menggeledah ruangan hakim agung di Gedung MA, Selasa (1/11). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan 10 orang tersangka. Sebagai penerima, yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (Ant/OL-8)
Fitroh belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Informasi mendetail, termasuk lokasi penggeledahan akan diumumkan resmi oleh KPK.
Tessa enggan memerinci jenis dokumen dan alat elektronik yang disita penyidik. KPK bakal memanggil sejumlah saksi untuk mendalami temuan tersebut.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
Hasilnya, kata dia, penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan empat sepeda bermerek Brompton.
Tessa mengatakan, rumah La Nyalla digeledah penyidik untuk mencari bukti dugaan suap pada proses pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
La Nyalla sampai saat ini belum pernah dipanggil KPK dalam kasus ini. Menurut Tessa, pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidik yang tidak bisa diganggu gugat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved