Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN Fakultas Hukum Universitas Nasional Ismail Rumadan mengkritisi tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah ruangan dua hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Ismail, penggeledahan ruangan hakim agung yang dilakukan KPK dengan mengambil berkas putusan pengadilan dan dokumen yang berisi advisblaad adalah suatu tindakan yang sangat keliru.
"Sebab dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen rahasia negara yang tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang diduga," ujar Ismail lewat keterangannya, Sabtu (5/11).
Ia menambahkan, dokumen yang berisi Advisblaad merupakan pendapat hakim terhadap perkara yang diperiksanya dan bersifat rahasia.
"Tidak ada satupun aturan hukum yang membolehkan KPK memeriksa putusan hakim dan pendapat hakim yang tertuang dalam berita acara persidangan," tandasnya
Yang bisa mengoreksi putusan hakim atau pertimbangan, sambungnta hakim pada pengadilan yang lebih tinggi satu tingkat di atasnya saja.
Demikian juga dalam tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK tersebut tidak mengantongi izin penggeledahan dari ketua pengadilan.
Menurutnya, tindakan penggeledahan ini terkesan melanggar Pasal 33 KUHAP.
"Harapannya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK ini tentunya tidak harus melanggar hukum juga. KPK seharusnya mematuhi juga aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," pungkasnya.
Penyidik KPK menggeledah ruangan hakim agung di Gedung MA, Selasa (1/11). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan 10 orang tersangka. Sebagai penerima, yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (Ant/OL-8)
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur pada Senin (10/11).
Menurut Anang, sudah ada saksi yang diperiksa penyidik terkait perkara ini. Identitas orang-orang yang sudah dimintai keterangan belum bisa dipublikasikan.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved