Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Intimidasi JPU ke ART Ferdy Sambo Dikritik

MGN
04/11/2022 20:27
Intimidasi JPU ke ART Ferdy Sambo Dikritik
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir.(Dok MGN)

PAKAR hukum pidana Faisal Santiago mengkritik cara jaksa penuntut hukum perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terkesan mengintimidasi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.

Intimidasi diutarakan jaksa kepada Diryanto alias Kodir saat bersaksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.

“Seharusnya jaksa tidak boleh mengancam ancam karena saksi kan dibawah sumpah,” kata Faisal.

Idealnya, sambung Faisal, jaksa sebagai aparat penegak hukum perlu bersikap humanis juga kepada para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Meskipun, lanjut Faisal, jika jaksa menganggap keterangan saksi ada yang berbeda atau berbohong bisa diingatkan dengan sikap yang baik.

“Harusnya dengan kalimat yang humanis, kan tinggal bilang kalau menghalangi akan dijadikan tersangka. Cara ancam-mengancam tidak dibenarkan oleh UU,” ujarnya.

Sejauh ini, Faisal melihat dari proses persidangan sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Tapi, katanya, memang begitu pemeriksaan saksi ada hal-hal yang tidak masuk akal sehat terjadi.

“Karena terlihat sepertinya saksi seperti adanya suatu setingan atau rekayasa, disebabkan memang perkara ini banyak kebohongan dan rekayasa. Sehingga, begitu di pengadilan sangat terlihat jelas hal tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Diryanto alias Kodir terancam dijadikan seorang tersangka lantaran berbelit dalam sidang kasus tewasnya Brigadir J.

Diryanto dihadirkan sebagai saksi oleh JPU guna memberikan keterangan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11). Namun, JPU menilai keterangan Diryanto berbelit-belit. 

"Saudara majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon ijin," kata salah satu JPU. 

Pemicu permintaan jaksa itu ketika Kodir mengaku ada perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit. Namun, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Kodir, perintah Ferdy Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir J.

"Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasat Reskrim yang disamping rumah ferdy sambo melalui sopirnya. Kan saudara hanya mendengar kira kira begini Ferdy Sambonya 'Yogi hubungi ambulans hubungi kapolres Jaksel' ," ujar jaksa.

Yogi yang dimaksud ialah ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton. Kodir diminta jujur dan memberikan keterangan sesuai BAP. "Disumpah saudara kan? Hati-hati loh saudara dimakan sumpah," ujar jaksa. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya