Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PAKAR hukum pidana Faisal Santiago mengkritik cara jaksa penuntut hukum perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terkesan mengintimidasi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.
Intimidasi diutarakan jaksa kepada Diryanto alias Kodir saat bersaksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
“Seharusnya jaksa tidak boleh mengancam ancam karena saksi kan dibawah sumpah,” kata Faisal.
Idealnya, sambung Faisal, jaksa sebagai aparat penegak hukum perlu bersikap humanis juga kepada para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Meskipun, lanjut Faisal, jika jaksa menganggap keterangan saksi ada yang berbeda atau berbohong bisa diingatkan dengan sikap yang baik.
“Harusnya dengan kalimat yang humanis, kan tinggal bilang kalau menghalangi akan dijadikan tersangka. Cara ancam-mengancam tidak dibenarkan oleh UU,” ujarnya.
Sejauh ini, Faisal melihat dari proses persidangan sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Tapi, katanya, memang begitu pemeriksaan saksi ada hal-hal yang tidak masuk akal sehat terjadi.
“Karena terlihat sepertinya saksi seperti adanya suatu setingan atau rekayasa, disebabkan memang perkara ini banyak kebohongan dan rekayasa. Sehingga, begitu di pengadilan sangat terlihat jelas hal tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Diryanto alias Kodir terancam dijadikan seorang tersangka lantaran berbelit dalam sidang kasus tewasnya Brigadir J.
Diryanto dihadirkan sebagai saksi oleh JPU guna memberikan keterangan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11). Namun, JPU menilai keterangan Diryanto berbelit-belit.
"Saudara majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon ijin," kata salah satu JPU.
Pemicu permintaan jaksa itu ketika Kodir mengaku ada perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit. Namun, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Kodir, perintah Ferdy Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir J.
"Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasat Reskrim yang disamping rumah ferdy sambo melalui sopirnya. Kan saudara hanya mendengar kira kira begini Ferdy Sambonya 'Yogi hubungi ambulans hubungi kapolres Jaksel' ," ujar jaksa.
Yogi yang dimaksud ialah ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton. Kodir diminta jujur dan memberikan keterangan sesuai BAP. "Disumpah saudara kan? Hati-hati loh saudara dimakan sumpah," ujar jaksa. (OL-8)
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved