Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
IBU Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, emosional saat ditanya oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Momen itu terjadi saat persidangan.
"Apakah sebelumnya ibu pernah berkomunikasi langsung dengan Bu Putri?," tanya Febri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
Pertanyaan itu dijawab Rosti dengan menyatakan bahwa dirinya merasa dihina oleh keluarga Putri Candrawathi serta Ferdy Sambo. Sebab, keluarga Brigadir J sudah menghormati Putri dan Ferdy Sambo tetapi dibalas dengan perbuatan keji.
"Bagaimana pak seorang ibu yang miskin, yang hina, di depan mata mereka berkomunikasi langsung. Sebenarnya anak aku sudah menghormati mereka, mereka harus yang menginformasikan sebagai atasan, bahwa anak aku terbunuh di tangan mereka," ujar Rosti.
Febri mengatakan bahwa ia mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Rosti dan saat pemeriksaan psikologi forensik yang menyebutkan bahwa ada hubungan baik antara Ferdy Sambo dan Putri dengan Brigadir J. Rosti tak memungkiri itu dan menyebutkan bahwa memang putranya selalu mengabarkan hal-hal baik saat menjadi bawahan Ferdy Sambo.
"Karena kami lihat anak ini mengabari, anak ini dalam keadaan baik-baik dan nyaman. Jadi kami sebagai orang tua berpikir yang waras, kami berarti hubungan anakku dan atasannya yang dihormatinya baik-baik saja dan aman," ujar Rosti.
Baca juga: Pesan Ibu Brigadir J ke Ferdy Sambo: Bertobatlah
Febri kembali menanyakan apakah Brigadir J pernah mengeluh ke Rosti. Khususnya sebelum kejadian pembunuhan pada 8 Juli 2022. Lagi-lagi, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kena semprot.
"Kembali saya katakan sekali lagi, hatiku sudah hancur, hati ini bapak, sudah tersayat-sayat perasaan saya, biar lebih detail, tadi saya utarakan, jadi mohon, jangan pertanyaan ini diulang-ulang, membuat sakit hati saya bapak," ucap Rosti.
Rosti sempat meminta bukti elektronik yang terdapat dalam handphone atau laptop milik putranya. Barang bukti itu disimpan penyidik.
"Mana tunjukkan sini biar nampak detail, dan sama bukti yang sah. Ada handphone-nya, ada laptopnya, ada barang-barang lainnya mohon ditunjukkan. Jangan dihilangkan dan disembunyikan. Kami sebagai orang tua berhak atas milik anak kami," ucap Rosti.
"Kami tentu saja sangat memahami kesedihan ibu tapi mohon maaf kami masi perlu mengajukan setidaknya satu pertanyaan," balas Febri.
Rosti diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved