Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
IBU Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, emosional saat ditanya oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Momen itu terjadi saat persidangan.
"Apakah sebelumnya ibu pernah berkomunikasi langsung dengan Bu Putri?," tanya Febri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
Pertanyaan itu dijawab Rosti dengan menyatakan bahwa dirinya merasa dihina oleh keluarga Putri Candrawathi serta Ferdy Sambo. Sebab, keluarga Brigadir J sudah menghormati Putri dan Ferdy Sambo tetapi dibalas dengan perbuatan keji.
"Bagaimana pak seorang ibu yang miskin, yang hina, di depan mata mereka berkomunikasi langsung. Sebenarnya anak aku sudah menghormati mereka, mereka harus yang menginformasikan sebagai atasan, bahwa anak aku terbunuh di tangan mereka," ujar Rosti.
Febri mengatakan bahwa ia mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Rosti dan saat pemeriksaan psikologi forensik yang menyebutkan bahwa ada hubungan baik antara Ferdy Sambo dan Putri dengan Brigadir J. Rosti tak memungkiri itu dan menyebutkan bahwa memang putranya selalu mengabarkan hal-hal baik saat menjadi bawahan Ferdy Sambo.
"Karena kami lihat anak ini mengabari, anak ini dalam keadaan baik-baik dan nyaman. Jadi kami sebagai orang tua berpikir yang waras, kami berarti hubungan anakku dan atasannya yang dihormatinya baik-baik saja dan aman," ujar Rosti.
Baca juga: Pesan Ibu Brigadir J ke Ferdy Sambo: Bertobatlah
Febri kembali menanyakan apakah Brigadir J pernah mengeluh ke Rosti. Khususnya sebelum kejadian pembunuhan pada 8 Juli 2022. Lagi-lagi, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kena semprot.
"Kembali saya katakan sekali lagi, hatiku sudah hancur, hati ini bapak, sudah tersayat-sayat perasaan saya, biar lebih detail, tadi saya utarakan, jadi mohon, jangan pertanyaan ini diulang-ulang, membuat sakit hati saya bapak," ucap Rosti.
Rosti sempat meminta bukti elektronik yang terdapat dalam handphone atau laptop milik putranya. Barang bukti itu disimpan penyidik.
"Mana tunjukkan sini biar nampak detail, dan sama bukti yang sah. Ada handphone-nya, ada laptopnya, ada barang-barang lainnya mohon ditunjukkan. Jangan dihilangkan dan disembunyikan. Kami sebagai orang tua berhak atas milik anak kami," ucap Rosti.
"Kami tentu saja sangat memahami kesedihan ibu tapi mohon maaf kami masi perlu mengajukan setidaknya satu pertanyaan," balas Febri.
Rosti diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved