Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Semprot Febri Diansyah, Ibu Brigadir J: Hatiku Sudah Hancur

Fachri Audhia Hafiez
01/11/2022 15:56
Semprot Febri Diansyah, Ibu Brigadir J: Hatiku Sudah Hancur
Ibu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (tengah)(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

IBU Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, emosional saat ditanya oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Momen itu terjadi saat persidangan.

"Apakah sebelumnya ibu pernah berkomunikasi langsung dengan Bu Putri?," tanya Febri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.

Pertanyaan itu dijawab Rosti dengan menyatakan bahwa dirinya merasa dihina oleh keluarga Putri Candrawathi serta Ferdy Sambo. Sebab, keluarga Brigadir J sudah menghormati Putri dan Ferdy Sambo tetapi dibalas dengan perbuatan keji.

"Bagaimana pak seorang ibu yang miskin, yang hina, di depan mata mereka berkomunikasi langsung. Sebenarnya anak aku sudah menghormati mereka, mereka harus yang menginformasikan sebagai atasan, bahwa anak aku terbunuh di tangan mereka," ujar Rosti.

Febri mengatakan bahwa ia mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Rosti dan saat pemeriksaan psikologi forensik yang menyebutkan bahwa ada hubungan baik antara Ferdy Sambo dan Putri dengan Brigadir J. Rosti tak memungkiri itu dan menyebutkan bahwa memang putranya selalu mengabarkan hal-hal baik saat menjadi bawahan Ferdy Sambo.

"Karena kami lihat anak ini mengabari, anak ini dalam keadaan baik-baik dan nyaman. Jadi kami sebagai orang tua berpikir yang waras, kami berarti hubungan anakku dan atasannya yang dihormatinya baik-baik saja dan aman," ujar Rosti.

Baca juga: Pesan Ibu Brigadir J ke Ferdy Sambo: Bertobatlah

Febri kembali menanyakan apakah Brigadir J pernah mengeluh ke Rosti. Khususnya sebelum kejadian pembunuhan pada 8 Juli 2022. Lagi-lagi, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kena semprot.

"Kembali saya katakan sekali lagi, hatiku sudah hancur, hati ini bapak, sudah tersayat-sayat perasaan saya, biar lebih detail, tadi saya utarakan, jadi mohon, jangan pertanyaan ini diulang-ulang, membuat sakit hati saya bapak," ucap Rosti.

Rosti sempat meminta bukti elektronik yang terdapat dalam handphone atau laptop milik putranya. Barang bukti itu disimpan penyidik.

"Mana tunjukkan sini biar nampak detail, dan sama bukti yang sah. Ada handphone-nya, ada laptopnya, ada barang-barang lainnya mohon ditunjukkan. Jangan dihilangkan dan disembunyikan. Kami sebagai orang tua berhak atas milik anak kami," ucap Rosti.

"Kami tentu saja sangat memahami kesedihan ibu tapi mohon maaf kami masi perlu mengajukan setidaknya satu pertanyaan," balas Febri.

Rosti diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya