Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ORANGTUA Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, meminta kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer, untuk berkata jujur selama persidangan. Hal tersebut mereka ungkapkan saat persidangan Bharada E dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
"Saya mohon sebelumnya Yang Mulia, saya mohon pada Bharada E coba lihat saya nak. Kamu harus berkata jujur," kata Samuel.
"Apa yang kamu lihat apa yang kamu rasakan saat kejadian saya mohon di persidangan selanjutnya di depan hakim Yang Mulia kamu jujur. Tuhan Yesus berkati," imbuhnya.
Ibu dari almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, juga meminta kepada Bharada E untuk berkata jujur demi pemulihan nama baik anaknya.
"Sama pak, Saya minta (Bharada E) berkata jujur lah sejujur-jujurnya agar pemulihan nama anak saya. Jangan skenario itu terus," ujar Rosti.
Rosti juga menyinggung anaknya, Brigadir J, setelah dibunuh masih saja diterpa fitnah soal dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
"Itu anak saya sudah terbunuh secara keji, masih juga selalu di fitnah, rekayasa mereka. Jadi Bharada E ada di dalam ya mohon. Karena kita diajarkan saling berkata jujur dan saling mengampuni," papar Rosti.
Baca juga: Menangis Histeris di Persidangan, Ibu Brigadir J Sebut Nyawa adalah Hak Tuhan
Rosti juga menjelaskan para tersangka kasus pembunuhan berencana kepada anaknya tidak memiliki hati nurani.
"Sebagai orangtua, ibu, yang betul-betul berduka berat dengan kepergian anak kami. Sebenarnya secara manusia kalian tidak ada hati nurani sedikitpun pada anakku, menyelamatkan anakku," tutupnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(OL-5)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved