Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, Sumut, melarang Organda menetapkan tarif angkutan barang dan logistik di kawasan Pelabuhan Belawan.
Ridho Pamungkas, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, mengatakan pihaknya sudah mempelajari rencana Organda Angkutan Khusus (Angsus) Belawan yang ingin melakukan penetapan tarif. "Kesepakatan tarif yang dikeluarkan Organda tidak sesuai dengan aturan persaingan usaha dalam UU Nomor 5 Tahun 1999," tegas Ridho, Sabtu (22/10).
Dia menjelaskan, penetapan tarif tidak hanya mengenai besaran angka, tetapi juga mencakup rentang kenaikannya. Sementara prinsip-prinsip persaingan usaha sangat tidak menyarankan adanya penetapan tarif.
Besaran tarif harus diserahkan kepada mekanisme pasar untuk mencapai harga yang kompetitif. Besaran tarif disesuaikan sendiri oleh masing-masing pelaku usaha, bukan ditetapkan oleh asosiasi.
Jika tujuannya untuk mengayomi anggota, maka Organda bisa memberi sosialisasi dan pelatihan terkait rumusan penghitungan tarif. Yakni rumusan yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019.
Berdasarkan rumusan tersebut para anggota akan dapat menyesuaikan tarif berdasarkan kemampuannya. Besaran tarif tersebut juga sudah memperhitungkan 10% keuntungan pelaku usaha.
Rabu (19/10), sejumlah pengurus teras Organda Sumut dan Organda Angsus Belawan menemui KPPU Kanwil I Medan. Mereka mengungkapkan, setelah harga BBM bersubsidi naik pada awal September 2022 lalu, tarif angkutan barang dan logistik Pelabuhan Belawan juga mengalami kenaikan sebesar 25%-30%.
Menurut Organda, kenaikan tarif tersebut tidak bisa dihindari karena para pelaku usaha angkutan mengalami penambahan biaya operasional akibat kenaikan harga BBM bersubsidi. Kenaikan tarif tersebut merujuk pada surat dari DPP Aptrindo pada 5 September 2022. Kemudian surat pemberitahuan DPC Organda Angsuspel Belawan pada 5 September 2022.
Namun demikian, para prakteknya di lapangan, mereka tidak mendapatkan harga yang layak dari pengguna jasa. Hal itu karena pengguna jasa cenderung hanya mempertimbangkan harga BBM.
Organda menganggap salah satu tugas asosiasi adalah menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi anggota dalam melaksanakan usahnya. Dan salah satunya mengenai pedoman tarif. Karena itu mereka menemui KPPU untuk mendiskusikan kemungkinan penyusunan pedoman tarif sebagai acuan dalam penggunaan jasa angkutan. (OL-15)
Diduga korban dihabisi nyawanya setelah terlibat perkelahian dengan dua pelaku.
PT Pelni cabang Batam memberikan informasi terbaru terkait pembukaan penjualan tiket Pelni untuk arus mudik Natal dan Tahun Baru yang akan segera tiba.
Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (6/6) sore, menggerebek rumah warga yang dijadikan tempat praktik perjudian di kawasan padat penduduk.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.
Pelabuhan Belawan berpeluang besar memberikan layanan direct call terlebih dengan digandengnya DP World oleh INA sebagai mitra strategis.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved