Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Relawan Puan menggelar aksi sosial yang diikuti oleh ratusan orang. Aksi sosial ini dilakukan untuk mendukung cucu proklamator Ir. Soekarno untuk maju dalam pemilihan presiden pada tahun 2024.
Kegiatan dimulai dengan melakukan Senam Asik Bareng Relawan Puan di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo. di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Relawan Puan membagikan ratusan paket sembako untuk warga tidak mampu sebagai wujud kepedulian masyarakat.
Baca juga: Relawan Puan Gelar Berbagai Kegiatan Sosial di Pulau Dewata
Dalam kesempatan tersebut Relawan Puan mensosialisasikan Puan Maharani sebagai calon presiden yang kapabel di tahun 2024 mendatang.
"Relawan Puan terus berkomitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di seluruh Indonesia sesuai dengan apa yang Puan Maharani selalu perjuangkan untuk rakyat Indonesia," kata Patricia Carolina Ketua Relawan Puan.
"Semangat beliau membantu rakyat itulah yang menjadi role model kami," terang Patricia. (RO/OL-09)
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Puan memperingatkan pemerintah agar ketegangan di Timur Tengah tidak menjadi alasan pembiaran atas lonjakan biaya transportasi.
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Penguatan pengawasan semata tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan kesadaran moral dari para pemangku kepentingan di daerah.
Tasyakuran atas penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Megawati serta pelaksanaan ibadah umrah bersama kedua anaknya, Puan Maharani dan Prananda Prabowo.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved