Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MENKO Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengeluhkan sulitnya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan solusi efektif untuk mengatasi kasus korupsi.
"Siapa saja yang sudah jadi terdakwa korupsi, itu hartanya disita dulu secara perdata, tidak usah menunggu vonis. Naik banding, kasasi, hingga PK. Rampas dulu, maka koruptor takut," ungkapnya dalam suatu diskusi virtual, Kamis (20/10).
Baca juga: Tak Kunjung Disahkan DPR, RUU Perampasan Aset Bakal Digugat
Saat ini, lanjut dia, pemerintah selaku inisiator, telah menemukan kesepakatan di tingkat internal, yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM. Kesepakatan tersebut mengenai tindak lanjut penyimpanan dan pengelolaan harta hasil rampasan aset koruptor.
"RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana, sebenarnya dulu sudah selesai. Cuman, terjadi perebuatan peran antara Kejagung, Kemenkeu dan Kemenkumham. Sekarang sudah ketemu dan sudah diserahkan ke DPR, tapi DPR belum mau," imbuh Mahfud.
Baca juga: Korupsi di MA Turunkan Tingkat Kepercayaan Publik
Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang DPR, di luar Prolegnas tahunan. Mahfud menyebut pembahasan regulasi tersebut perlu menjadi perhatian, agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal.
"Ini kita perjuangkan bersama. Penting bagi penegakan hukum," tandasnya.(OL-11)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved