Mahfud MD Ungkap Sulitnya Pembahasan RUU Perampasan Aset

Putra Ananda
20/10/2022 18:36
Mahfud MD Ungkap Sulitnya Pembahasan RUU Perampasan Aset
Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan konferensi pers dengan sejumlah pejabat tinggi.(Antara)

MENKO Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengeluhkan sulitnya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan solusi efektif untuk mengatasi kasus korupsi.

"Siapa saja yang sudah jadi terdakwa korupsi, itu hartanya disita dulu secara perdata, tidak usah menunggu vonis. Naik banding, kasasi, hingga PK. Rampas dulu, maka koruptor takut," ungkapnya dalam suatu diskusi virtual, Kamis (20/10).

Baca juga: Tak Kunjung Disahkan DPR, RUU Perampasan Aset Bakal Digugat

Saat ini, lanjut dia, pemerintah selaku inisiator, telah menemukan kesepakatan di tingkat internal, yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM. Kesepakatan tersebut mengenai tindak lanjut penyimpanan dan pengelolaan harta hasil rampasan aset koruptor.

"RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana, sebenarnya dulu sudah selesai. Cuman, terjadi perebuatan peran antara Kejagung, Kemenkeu dan Kemenkumham. Sekarang sudah ketemu dan sudah diserahkan ke DPR, tapi DPR belum mau," imbuh Mahfud.

Baca juga: Korupsi di MA Turunkan Tingkat Kepercayaan Publik

Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang DPR, di luar Prolegnas tahunan. Mahfud menyebut pembahasan regulasi tersebut perlu menjadi perhatian, agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal.

"Ini kita perjuangkan bersama. Penting bagi penegakan hukum," tandasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya