Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK enam partai politik (parpol) yang tidak lolos ke tahapan Pemilu 2024, melakukan deklarasi gerakan perlawanan terhadap KPU-Bawaslu.
Keenam parpol tersebut ialah Masyumi, Pandai, Perkasa, Pemersatu Bangsa, Kedaulatan dan Reformasi. Ketua Umum Pandai Farhat Abbas menyebut pihaknya segera melaporkan KPU-Bawaslu. Tepatnya, setelah KPU mengeluarkan berita acara parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Artinya, lanjut Farhat, enam parpol yang deklarasi melawan KPU-Bawaslu baru akan melakukan langkah hukum, setelah pengumuman akhir parpol peserta pemilu pada 14 Desember mendatang.
Baca juga: KPU: Verifikasi Administrasi Dilaksanakan Sesuai UU Pemilu
"Kami menunggu objek sengketa sampai KPU mengeluarkan berita acara parpol yang jadi peserta pemilu. Lalu, kami (lapor) ke PTUN dan uji PKPU Nomor 4 ke Mahkamah Agung," ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/10).
"Kami juga akan uji UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi," imbuh Farhat.
Menurut Farhat, KPU telah mengakali sejumlah parpol yang tak lolos dengan cara menerima pendaftaran. Namun, tidak mengeluarkan berita acara pencoretan atau penolakan.
Baca juga: 6 Parpol tak Lolos Pemilu Siap Melawan KPU-Bawaslu
"Akal-akalan KPU ini diduga untuk menghindari celah gugatan dalam sengketa pemilu," pungkasnya
Akhirnya, Bawaslu menolak laporan parpol soal pelanggaran administratif oleh KPU. "Bawaslu juga tak punya peran dan fungsi. Buang-buang anggaran saja membiayai (Bawaslu)," tutur Farhat.
Sebelumnya, enam parpol yang tidak lolos tahapan Pemilu 2024 melakukan deklarasi gerakan perlawanan terhadap political genocide. Adapun political genocide yang dimaksud ialah perlawanan terhadap KPU dan Bawaslu.(OL-11)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved