Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan telah melaksanakan tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik (parpol) sesuai perundangan pemilu. Pernyataan itu merespon perlawanan terhadap genosida politik enam parpol.
"Tahapan juga sudah dilakukan sesuai dengan peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU RI," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik, Selasa (18/10).
Diketahui, keenam parpol itu Masyumi, Pandai, Perkasa, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi. Mereka menilai KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merampas hak konstitusional parpol yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024
Ketaatan KPU terhadap perundangan terbukti dalam putusan Bawaslu, terhadap sembilan dugaan pelanggaran administrasi berkenaan dengan pendaftaran parpol. Hasilnya, tidak ada satu pun yang terbukti secara sah melanggar pelanggaran administrasi.
"Jadi apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran parpol telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan di dalam negara hukum," tegasnya.
"Karena supremasi hukum menjadi salah satu prinsip utama dan di dalam UU 7 No 17 Pasal 3 Huruf e Tahun 2017 di mana salah satu prinsip penyelenggara pemilu adalah prinsip berkepastian hukum," tambahnya.
Dalam penyelenggaraan pemilu, Idham mengatakan KPU memiliki prinsip berkepastian hukum dan tentu semua pihak harus mematuhinya.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi, Partai Prima dan PKP Laporkan KPU ke Bawaslu
Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menganggap KPU dan Bawaslu telah merampas hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Yani menyebut gerakan ini lahir karena enam parpol tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU pada masa pendaftaran Agustus 2022.
Kemudian, salah satu kesalahan yang dibuat KPU adalah tidak menerbitkan Berita Acara (BA) untuk parpol-parpol yang dokumen persyaratannya untuk menjadi peserta pemilu tidak dapat dipenuhi di sistem informasi partai politik (Sipol).
Padahal, kata Yani, keenam parpol telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu jika dilakukan pemeriksaan dokumen secara fisik dan tidak dari Sipol.
"Sipol dalam proses pendaftaran tidak diatur dalam UU 7/2017. Artinya Sipol tidak sesuai peraturan perundang-undangan, hanya terdapat pada PKPU, tidak mengikat. KPU bukan pembuat norma, tapi pelaksana norma," ujar dia. (P-5)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved