Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU: Verifikasi Administrasi Dilaksanakan Sesuai UU Pemilu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/10/2022 14:15
KPU: Verifikasi Administrasi Dilaksanakan Sesuai UU Pemilu
Komisioner KPU RI Idham Holik (Kiri)(Antara )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan telah melaksanakan tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik (parpol) sesuai perundangan pemilu. Pernyataan itu merespon perlawanan terhadap genosida politik enam parpol.

"Tahapan juga sudah dilakukan  sesuai dengan peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU RI," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik, Selasa (18/10).

Diketahui, keenam parpol itu Masyumi, Pandai, Perkasa, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi. Mereka menilai  KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merampas hak konstitusional parpol yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024

Ketaatan KPU terhadap perundangan terbukti dalam putusan Bawaslu, terhadap sembilan dugaan pelanggaran administrasi berkenaan dengan pendaftaran parpol. Hasilnya, tidak ada satu pun yang terbukti secara sah melanggar pelanggaran administrasi.

"Jadi apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran parpol telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan di dalam negara hukum," tegasnya.

"Karena supremasi hukum menjadi salah satu prinsip utama dan di dalam UU 7 No 17 Pasal 3 Huruf e Tahun 2017 di mana salah satu prinsip penyelenggara pemilu adalah prinsip berkepastian hukum," tambahnya.

Dalam penyelenggaraan pemilu, Idham mengatakan KPU memiliki prinsip berkepastian hukum dan tentu semua pihak harus mematuhinya.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi, Partai Prima dan PKP Laporkan KPU ke Bawaslu 

Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menganggap KPU dan Bawaslu telah merampas hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Yani menyebut gerakan ini lahir karena enam parpol tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU pada masa pendaftaran Agustus 2022.

Kemudian, salah satu kesalahan yang dibuat KPU adalah tidak menerbitkan Berita Acara (BA) untuk parpol-parpol yang dokumen persyaratannya untuk menjadi peserta pemilu tidak dapat dipenuhi di sistem informasi partai politik (Sipol).

Padahal, kata Yani, keenam parpol telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu jika dilakukan pemeriksaan dokumen secara fisik dan tidak dari Sipol.

"Sipol dalam proses pendaftaran tidak diatur dalam UU 7/2017. Artinya Sipol tidak sesuai peraturan perundang-undangan, hanya terdapat pada PKPU, tidak mengikat. KPU bukan pembuat norma, tapi pelaksana norma," ujar dia. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya