Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan telah melaksanakan tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik (parpol) sesuai perundangan pemilu. Pernyataan itu merespon perlawanan terhadap genosida politik enam parpol.
"Tahapan juga sudah dilakukan sesuai dengan peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU RI," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik, Selasa (18/10).
Diketahui, keenam parpol itu Masyumi, Pandai, Perkasa, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi. Mereka menilai KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merampas hak konstitusional parpol yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024
Ketaatan KPU terhadap perundangan terbukti dalam putusan Bawaslu, terhadap sembilan dugaan pelanggaran administrasi berkenaan dengan pendaftaran parpol. Hasilnya, tidak ada satu pun yang terbukti secara sah melanggar pelanggaran administrasi.
"Jadi apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran parpol telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan di dalam negara hukum," tegasnya.
"Karena supremasi hukum menjadi salah satu prinsip utama dan di dalam UU 7 No 17 Pasal 3 Huruf e Tahun 2017 di mana salah satu prinsip penyelenggara pemilu adalah prinsip berkepastian hukum," tambahnya.
Dalam penyelenggaraan pemilu, Idham mengatakan KPU memiliki prinsip berkepastian hukum dan tentu semua pihak harus mematuhinya.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi, Partai Prima dan PKP Laporkan KPU ke Bawaslu
Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menganggap KPU dan Bawaslu telah merampas hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Yani menyebut gerakan ini lahir karena enam parpol tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU pada masa pendaftaran Agustus 2022.
Kemudian, salah satu kesalahan yang dibuat KPU adalah tidak menerbitkan Berita Acara (BA) untuk parpol-parpol yang dokumen persyaratannya untuk menjadi peserta pemilu tidak dapat dipenuhi di sistem informasi partai politik (Sipol).
Padahal, kata Yani, keenam parpol telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu jika dilakukan pemeriksaan dokumen secara fisik dan tidak dari Sipol.
"Sipol dalam proses pendaftaran tidak diatur dalam UU 7/2017. Artinya Sipol tidak sesuai peraturan perundang-undangan, hanya terdapat pada PKPU, tidak mengikat. KPU bukan pembuat norma, tapi pelaksana norma," ujar dia. (P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved