Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAKNYA masalah yang terjadi di dalam tubuh Polri, mulai dari kasus Ferdy Sambo sampai kesalahan penanganan di Stadion Kanjuruhan, tidak membuat posisi Kapolri Listyo Sigit Prabowo goyang.
Presiden Joko Widodo memastikan pria kelahiran Maluku itu akan tetap menduduki jabatan tertinggi di Korps Bhayangkara. "Kapolri masih tetap Pak Listyo Sigit Prabowo," ujar Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/10).
Kepala Negara menambahkan, di luar kasus-kasus yang terjadi, kinerja kepolisian saat ini masih baik. "Yang saya lihat di bawah, Polri masih bekerja keras membantu masyarakat, melayani masyarakat, itu yang saya lihat," tuturnya.
Baca juga: SMRC: Agama Masih jadi Pertimbangan Penting Pilihan Politik
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga membenarkan agenda pemanggilan para petinggi Polri ke Istana, Jumat (14/10) besok. "Besok didengarkan laporannya," tandas Jokowi.
Pemanggilan Kapolri dan jajaran tertuang dalam surat telegram rahasia (STR) yang terbit Rabu, 12 Oktober 2022. (OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved