Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN tambang batu bara PT Tuah Globe Mining (TGM) menang melawan PT Kutama Mining Indonesia (KMI) di tingkat kasasi. Kerja sama dalam bentuk MOU antara TGM dan KMI sebelumnya, telah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde tersebut.
Diketahui, perkara perdata ini berawal dari kerja sama antara TGM dan KMI pada tahun 2012. Namun seiring waktu pada tahun 2018-2019, KMI disebut TGM tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan.
"Sehingga, TGM mengajukan gugatan wanprestasi dan menang pada tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum TGM Onggowijaya, dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).
Onggo, sapaannya, menyambut baik putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KMI. Pihaknya sangat mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang pada akhirnya telah berkekuatan hukum tetap ini.
Terhitung sejak putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, kata Onggo maka TGM tidak lagi memiliki hubungan apa pun dengan KMI.
"Kami meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan, jika dulu KMI selalu beralasan belum inkrah maka saat ini tidak ada lagi yang bisa dijadikan alasan KMI membuat narasi lainnya, dan mulai saat ini TGM tidak lagi memiliki hubungan apa pun dengan KMI. Sehingga TGM akan mulai melakukan kegiatan penambangan batu bara dan menjajaki kerja sama langsung dengan investor besar dari China yang selama ini tertunda karena menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," papar Onggo.
Dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, lanjutnya, maka diharapkan banyak investor yang akan bekerja sama dengan TGM. Sehingga, membawa dampak positif bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
"Direktur KMI sudah divonis 3 tahun oleh pengadilan dalam kasus pidana, kasus perdatanya kalah dan MoU sudah dibatalkan, oleh karenanya kami TGM akan mulai fokus melakukan kegiatan penambangan batu bara, dan harapannya tentu adalah agar kegiatan penambangan batubara dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya," papar Onggo.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan jalan di lokasi tambang yang terjadi pada 12 Juli 2022 ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan, kata dia telah diketahui dengan aktor intelektual yang diduga menyuruh melakukan pengrusakan jalan di lokasi tambang TGM itu.
"Dan hanya soal waktu bagi kepolisian untuk menangkap aktor intelektual pengrusakan jalan tambang TGM tersebut," ucapnya.
Menurut Onggo, bukan hanya jalan di lokasi tambang TGM yang dirusak, gangguan-gangguan berupa laporan-laporan polisi yang tidak berdasar oleh oknum-oknum ormas yang diduga menjual nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Staf Kepresidenan juga terjadi. Pihaknya akan menghadapi semua persoalan tersebut dan akan membuktikan secara hukum semua tuduhan yang tidak berdasar tersebut.
"Dan apabila ternyata semua tuduhan atau laporan tersebut tidak benar, maka klien kami PT TGM akan menempuh upaya hukum tegas terhadap oknum-oknum yang diduga membuat laporan palsu," jelasnya.
Pihaknya, kata Onggo juga telah memiliki bukti-bukti keterlibatan mafia tambang batu bara dan nikel berkewarganegaraan China, yang berkeliaran di Kalimantan dan Sulawesi.
"Dan dalam waktu dekat akan kami laporkan dan serahkan semua bukti-bukti tersebut ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum," tandas Onggo. (OL-13)
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved