Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rakornas Bapemperda Harap Produk Hukum Jawab Kebutuhan Lokal

Mediaindonesia.com
06/10/2022 14:07
Rakornas Bapemperda Harap Produk Hukum Jawab Kebutuhan Lokal
Akmal Malik.(DOK Pribadi.)

PENTING melakukan penyelarasan produk hukum di Indonesia. Karena itu, melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diharapkan produk hukum menjawab kebutuhan lokal setempat. 

"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten, kota," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri Akmal Malik yang juga sebagai Pj Gubernur Sulbar, Kamis (6/10), dalam Rakornas Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia, di Mamuju. 

Rakornas itu dihadiri Ketua DPRD, Sekretaris Dewan, dan Ketua Bapemperda se-Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, serta sejumlah kementerian. Rakornas digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Lanjut Akmal, pelaksanaan rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta  melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan. "Untuk itulah melalui rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas, menyinergikan pembentukan produk hukum daerah. Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten, kota," terang Akmal. Ia pun mengharapkan seluruh daerah harus saling membantu sama lain. 

Panitia pelaksana, Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun, menyampaikan tiga poin penting yang diharapkan dalam rakornas ini, antara lain, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, terwujud sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota. "Ketiga, optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif," pungkasnya. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya