Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PENTING melakukan penyelarasan produk hukum di Indonesia. Karena itu, melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diharapkan produk hukum menjawab kebutuhan lokal setempat.
"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten, kota," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri Akmal Malik yang juga sebagai Pj Gubernur Sulbar, Kamis (6/10), dalam Rakornas Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia, di Mamuju.
Rakornas itu dihadiri Ketua DPRD, Sekretaris Dewan, dan Ketua Bapemperda se-Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, serta sejumlah kementerian. Rakornas digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Lanjut Akmal, pelaksanaan rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan. "Untuk itulah melalui rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas, menyinergikan pembentukan produk hukum daerah. Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten, kota," terang Akmal. Ia pun mengharapkan seluruh daerah harus saling membantu sama lain.
Panitia pelaksana, Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun, menyampaikan tiga poin penting yang diharapkan dalam rakornas ini, antara lain, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, terwujud sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota. "Ketiga, optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif," pungkasnya. (RO/OL-14)
Terdapat ratusan kebijakan daerah yang semestinya dievaluasi karena tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik.
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
Kebijakan yang tidak dirancang secara proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya dapat menjadi bumerang bagi perekonomian lokal.
Anggota DPRD dari PDIP juga harus bisa melakukan advokasi pada kepentingan-kepentingan rakyat.
Dengan perda ini diharapkan akan tercipta ruang publik yang bersih dan sehat tanpa asap rokok khususnya pada 7 kawasan yang diatur.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Akses data tidak serta merta bisa dilakukan tanpa perjanjian kerja sama. Dengan begitu, ada skema tarif berbeda untuk lembaga pemerintah dan swasta.
Kemendagri mendorong percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)
APBD bukan sekadar dokumen anggaran, namun juga menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan konsistensi dan komitmen daerah untuk mendukung program pembangunan.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved