Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENTING melakukan penyelarasan produk hukum di Indonesia. Karena itu, melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diharapkan produk hukum menjawab kebutuhan lokal setempat.
"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten, kota," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri Akmal Malik yang juga sebagai Pj Gubernur Sulbar, Kamis (6/10), dalam Rakornas Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia, di Mamuju.
Rakornas itu dihadiri Ketua DPRD, Sekretaris Dewan, dan Ketua Bapemperda se-Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, serta sejumlah kementerian. Rakornas digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Lanjut Akmal, pelaksanaan rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan. "Untuk itulah melalui rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas, menyinergikan pembentukan produk hukum daerah. Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten, kota," terang Akmal. Ia pun mengharapkan seluruh daerah harus saling membantu sama lain.
Panitia pelaksana, Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun, menyampaikan tiga poin penting yang diharapkan dalam rakornas ini, antara lain, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, terwujud sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota. "Ketiga, optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif," pungkasnya. (RO/OL-14)
Jika pendekatan regulasi tidak realistis, maka aturan itu berisiko mandul dan justru menimbulkan benturan dengan aparat penegak ketertiban.
Konsep KTR tidak semestinya diberlakukan secara kaku tanpa membaca kultur ekonomi di lapangan.
Kendala lambatnya pembahasan raperda adalah karena sering kali anggota DPRD DKI tidak disiplin dalam menjadwalkan pembahasan draf.
Larangan total tanpa mekanisme transisi akan berdampak langsung pada ekonomi informal warga Jakarta yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.
Dengan prinsip-prinsip good governance, pemerintah daerah sebenarnya tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan terhadap implementasi perda.
Ada banyak wilayah yang belum memperbaharui perda terkait pengendalian pencemaran udara dan salah satunya Ibu kota Jakarta.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Program strategis Presiden tidak akan mencapai keberhasilan maksimal tanpa inisiatif personal dari setiap warga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved