Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang terhadap terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Dodi merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
"Hari ini Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/10).
Dalam memori kasasinya, kata Ali, tim jaksa pada pokoknya meminta majelis hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara terhadap Dodi.
Selain itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp2,9 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.
"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim jaksa," kata Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.
Vonis tersebut kemudian dikurangi setelah Dodi mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Palembang memvonis Dodi selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. (Ant/OL-16)
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Perumda Pembangunan Sarana Jaya membantah pemberitaan mengenai kasus lahan yang terIetak di Pulogebang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady.
"Kita harapkan majelis hakim di Mahkamah Agung bisa sepaham dengan majelis hakim di PN Jakarta Utara. Artinya ditolak permohonan kasasi jaksa," kata Muchsin
BUPATI Musi Banyuasin, Sumsel, nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana kasus penerimaan hadiah atau fee janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap.
Dalam kasus itu KPK menetapkan tersangka Dodi Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Herman Mayori, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Eddi Umari, dan Direktur Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
KPK memanggil istri Alex Noerdin, Sri Eliza terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat anak kandungnya.
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti Rp2,9 miliar ke Dodi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved