Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Istri Alex Noerdin Dipanggil KPK terkait Bupati Nonaktif Musi Banyuasin

Fachri Audhia Hafiez
28/1/2022 15:45
Istri Alex Noerdin Dipanggil KPK terkait Bupati Nonaktif Musi Banyuasin
Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin(MI/Adam Dwi )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan istri mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin, Sri Eliza. Sri akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat anak kandungnya, Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).

"Pemeriksaan yang bersangkutan dengan kapasitas sebagai saksi dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumatra Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1).

Penyidik juga memanggil enam saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana, Herry Zaman; Manager Sumber Daya Manusia (SDM) PT Gajah Mada Sarana, Akbar Ramadhan; dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Musi Banyuasin, Irfan. Kemudian, Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandi Swardi, serta dua pihak swasta, M Nopriansyah dan Ahmad Sadad.

Ali belum membeberkan keterkaitan para saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Keterangan yang digali dari para saksi akan diungkap setelah pemeriksaan penyidik.

Baca juga: Ketua DPR Minta Mafia pupuk harus ditindak

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya