Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Pasal Berlapis

Dwi Apriani
16/3/2022 17:50
Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Pasal Berlapis
Sidang perdana Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (16/3).(ANTARA/Nova Wahyudi)

BUPATI Musi Banyuasin, Sumsel, nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana dalam perkara penerimaan hadiah atau fee janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (16/3). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoserizal, selain membacakan dakwaan terhadap terdakwa Dodi Reza, tim Jaksa KPK juga membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa Eddi Umari dan Herman Mayori secara bergantian.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ketiga terdakwa diduga telah menerima sejumlah uang fee proyek dari pihak kontraktor Suhandy yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama," ujar Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, saat membacakan dakwaan.

Taufiq mengatakan, dalam sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dalam pembuktian perkara. Hal itu dikarenakan ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

"Ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Maka dari itu sidang pekan depan kami akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang pembuktian perkara," pungkasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya