Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
POLRI akan lakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice kepada jaksa penuntut umum. Penyerahan itu direncanakan akan dilakukan Senin (3/10) mendatang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelimpahan tahap dua ini akan dilakukan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini," kata Dedi kepada awak media di Mabes Polri Jakarta, Rabu (28/9).
"Untuk tempat penyerahnnya direncanakan di Bareskrim," sambung Dedi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Polri terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan bahwa berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir J telah lengkap alias P-21.
"Tadi dari Kejaksaan Agung sudah menyampaikan juga akan segera melaksanakan untuk gelar persidangan. Yang tentunya akan dikomunikasikan dengan pihak pengadilan," tutup Dedi.
Baca juga: Polri segera Siapkan Langkah Lanjutan setelah Berkas Sambo Cs P-21
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lengkap.
Oleh karena itu, para tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dua mantan ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, serta sopir keluarga Sambo, Kuat Maruf akan disidang dalam waktu dekat.
"Pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," papar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu.
Sedangkan untuk kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice juga telah dinyatakan lengkap. Adapun tujuh tersangka obstruction of justice ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
"Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiel, berkas perkara juga kami nyatakan lengkap," kata Fadil.
Perihal obstruction of justice sendiri disangkakan dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-16)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved