Kejagung Siap Buktikan Ferdy Sambo Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tri Subarkah
28/9/2022 17:54
Kejagung Siap Buktikan Ferdy Sambo Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, saat berada di TKP.(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berkomitmen untuk membuktikan pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan. 

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

"Jadi, dua pasal itu kami lapis primer subsider. Kami berupaya semaksimal mungkin sebagai jaksa untuk membuktikan Pasal 340 KUHP," jelas JAM-Pidum Fadil Zumhana, Rabu (28/9).

Baca juga: Inilah Alasan Bekas Pejabat KPK Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo

Kejagung telah menyatakan perkara Sambo terkait pembunuhan berencana sudah lengkap (P-21). Selain itu, perkara Sambo yang lain, yaitu upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, juga telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. 

Menurut Fadil, dua perkara yang menjerat Sambo tersebut akan digabung dalam satu surat dakwaan. Setelah menyatakan kelengkapan berkas, jaksa segera menyusun surat dakwaan. 

Pihaknya telah memiliki rencana surat dakwaan dan tinggal menyempurnakan. Fadil mengklaim bahwa penyusunan surat dakwaan bisa rampung dalam kurun waktu sepekan.

Baca juga: Polri Evaluasi Kesehatan Fisik dan Psikologis Putri Candrawathi

"Kami memerlukan waktu menyusun surat dakwaan yang lebih cermat, jelas dan lengkap sebagaimana dimaksud 143 KUHAP," imbuhnya.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. 

Lalu, dalam kasus obstruction of justice, dia dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU tentang ITE dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya