Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berkomitmen untuk membuktikan pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
"Jadi, dua pasal itu kami lapis primer subsider. Kami berupaya semaksimal mungkin sebagai jaksa untuk membuktikan Pasal 340 KUHP," jelas JAM-Pidum Fadil Zumhana, Rabu (28/9).
Baca juga: Inilah Alasan Bekas Pejabat KPK Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Kejagung telah menyatakan perkara Sambo terkait pembunuhan berencana sudah lengkap (P-21). Selain itu, perkara Sambo yang lain, yaitu upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, juga telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Menurut Fadil, dua perkara yang menjerat Sambo tersebut akan digabung dalam satu surat dakwaan. Setelah menyatakan kelengkapan berkas, jaksa segera menyusun surat dakwaan.
Pihaknya telah memiliki rencana surat dakwaan dan tinggal menyempurnakan. Fadil mengklaim bahwa penyusunan surat dakwaan bisa rampung dalam kurun waktu sepekan.
Baca juga: Polri Evaluasi Kesehatan Fisik dan Psikologis Putri Candrawathi
"Kami memerlukan waktu menyusun surat dakwaan yang lebih cermat, jelas dan lengkap sebagaimana dimaksud 143 KUHAP," imbuhnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
Lalu, dalam kasus obstruction of justice, dia dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU tentang ITE dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.(OL-11)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendahulukan penetapan tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved