Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berkomitmen untuk membuktikan pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
"Jadi, dua pasal itu kami lapis primer subsider. Kami berupaya semaksimal mungkin sebagai jaksa untuk membuktikan Pasal 340 KUHP," jelas JAM-Pidum Fadil Zumhana, Rabu (28/9).
Baca juga: Inilah Alasan Bekas Pejabat KPK Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Kejagung telah menyatakan perkara Sambo terkait pembunuhan berencana sudah lengkap (P-21). Selain itu, perkara Sambo yang lain, yaitu upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, juga telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Menurut Fadil, dua perkara yang menjerat Sambo tersebut akan digabung dalam satu surat dakwaan. Setelah menyatakan kelengkapan berkas, jaksa segera menyusun surat dakwaan.
Pihaknya telah memiliki rencana surat dakwaan dan tinggal menyempurnakan. Fadil mengklaim bahwa penyusunan surat dakwaan bisa rampung dalam kurun waktu sepekan.
Baca juga: Polri Evaluasi Kesehatan Fisik dan Psikologis Putri Candrawathi
"Kami memerlukan waktu menyusun surat dakwaan yang lebih cermat, jelas dan lengkap sebagaimana dimaksud 143 KUHAP," imbuhnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
Lalu, dalam kasus obstruction of justice, dia dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU tentang ITE dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.(OL-11)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved