Komnas HAM Usut Dugaan Dua Kasus Mutilasi oleh Oknum TNI di Papua

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/9/2022 15:18
Komnas HAM Usut Dugaan Dua Kasus Mutilasi oleh Oknum TNI di Papua
Potret sejumlah anggota TNI mengikuti apel koordinasi.(MI/Andri Widiyanto)

KOMNAS HAM tengah mendalami dugaan adanya mutilasi pertama sebelum dilakukan mutilasi kedua terkait kasus pembunuhan warga sipil Papua oleh oknum prajurit TNI.

“Kami sedang mendalami potensi mutilasi pada 22 Agustus. Apakah itu mutilasi pertama atau bukan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (26/9).

Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa pihaknya mendalami kemungkinan adanya mutilasi pertama dan kedua. Sebab, ada dugaan kuat mutilasi yang pertama bukan dilakukan oleh pelaku yang sama.

Baca juga: Kejagung Dinilai Lindungi Pihak Lain dalam Pelanggaran HAM Berat Paniai

Kemudian, pihaknya juga tengah mendesak semua pihak untuk melakukan pengadilan koneksitas atau terbuka dalam kasus mutilasi oleh oknum TNI tersebut.

“Kalau ada yang ngomong pengadilan koneksitas tidak ada infrastrukturnya, lama dan lain sebagainya, saya kira ini soal politik saja. Political will, mau atau tidak,” pungkas Anam.

Baca juga: Filep Wamafma Minta TNI tidak Antikritik

“Kejaksaan Agung juga harus bertanggung jawab meminta ini. Kalau tidak kasus ini, tidak akan maksimal. Pelaku yang di sipil diurusi polisi di pengadilan umum, yang satunya di pengadilan militer," imbunya.

Oleh karena itu, agar lebih dinamis, lebih baik dilakukan pengadilan terbuka, yang bisa diakses oleh masyarakat luas. Sebelumnya, diketahui 4 orang warga sipil berkomplot dengan 6 oknum anggota TNI di Mimika, Papua.

Mereka melakukan pembunuhan dan mutilasi 4 orang yang diduga simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Adapun 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan penembakan da mutilasi 4 korban di Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya