Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KOMNAS HAM tengah mendalami dugaan adanya mutilasi pertama sebelum dilakukan mutilasi kedua terkait kasus pembunuhan warga sipil Papua oleh oknum prajurit TNI.
“Kami sedang mendalami potensi mutilasi pada 22 Agustus. Apakah itu mutilasi pertama atau bukan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (26/9).
Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa pihaknya mendalami kemungkinan adanya mutilasi pertama dan kedua. Sebab, ada dugaan kuat mutilasi yang pertama bukan dilakukan oleh pelaku yang sama.
Baca juga: Kejagung Dinilai Lindungi Pihak Lain dalam Pelanggaran HAM Berat Paniai
Kemudian, pihaknya juga tengah mendesak semua pihak untuk melakukan pengadilan koneksitas atau terbuka dalam kasus mutilasi oleh oknum TNI tersebut.
“Kalau ada yang ngomong pengadilan koneksitas tidak ada infrastrukturnya, lama dan lain sebagainya, saya kira ini soal politik saja. Political will, mau atau tidak,” pungkas Anam.
Baca juga: Filep Wamafma Minta TNI tidak Antikritik
“Kejaksaan Agung juga harus bertanggung jawab meminta ini. Kalau tidak kasus ini, tidak akan maksimal. Pelaku yang di sipil diurusi polisi di pengadilan umum, yang satunya di pengadilan militer," imbunya.
Oleh karena itu, agar lebih dinamis, lebih baik dilakukan pengadilan terbuka, yang bisa diakses oleh masyarakat luas. Sebelumnya, diketahui 4 orang warga sipil berkomplot dengan 6 oknum anggota TNI di Mimika, Papua.
Mereka melakukan pembunuhan dan mutilasi 4 orang yang diduga simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Adapun 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan penembakan da mutilasi 4 korban di Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua.(OL-11)
Jaksa Agung Pam Bondi memerintahkan pembentukan dewan juri menyelidiki dugaan rekayasa intelijen era Obama terkait Rusia.
Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Kepolisian terus mendalami penyebab kematian seorang diplomat muda Indonesia yang ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya di kawasan Jakarta.
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon, menekankan pentingnya menunggu hasil visum guna menentukan arah awal dari penyelidikan kasus meninggalnya Arya Daru Pangayunan
Aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kemenlu sebagai bagian dari penyelidikan diplomat muda Kementerian Luar Negeri.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved