Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS HAM tengah mendalami dugaan adanya mutilasi pertama sebelum dilakukan mutilasi kedua terkait kasus pembunuhan warga sipil Papua oleh oknum prajurit TNI.
“Kami sedang mendalami potensi mutilasi pada 22 Agustus. Apakah itu mutilasi pertama atau bukan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (26/9).
Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa pihaknya mendalami kemungkinan adanya mutilasi pertama dan kedua. Sebab, ada dugaan kuat mutilasi yang pertama bukan dilakukan oleh pelaku yang sama.
Baca juga: Kejagung Dinilai Lindungi Pihak Lain dalam Pelanggaran HAM Berat Paniai
Kemudian, pihaknya juga tengah mendesak semua pihak untuk melakukan pengadilan koneksitas atau terbuka dalam kasus mutilasi oleh oknum TNI tersebut.
“Kalau ada yang ngomong pengadilan koneksitas tidak ada infrastrukturnya, lama dan lain sebagainya, saya kira ini soal politik saja. Political will, mau atau tidak,” pungkas Anam.
Baca juga: Filep Wamafma Minta TNI tidak Antikritik
“Kejaksaan Agung juga harus bertanggung jawab meminta ini. Kalau tidak kasus ini, tidak akan maksimal. Pelaku yang di sipil diurusi polisi di pengadilan umum, yang satunya di pengadilan militer," imbunya.
Oleh karena itu, agar lebih dinamis, lebih baik dilakukan pengadilan terbuka, yang bisa diakses oleh masyarakat luas. Sebelumnya, diketahui 4 orang warga sipil berkomplot dengan 6 oknum anggota TNI di Mimika, Papua.
Mereka melakukan pembunuhan dan mutilasi 4 orang yang diduga simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Adapun 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan penembakan da mutilasi 4 korban di Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua.(OL-11)
Kebakaran hebat SPBE Cimuning Bekasi akibatkan 17 orang luka bakar serius, termasuk seorang balita. Korban tersebar di 7 RS dengan luka bakar hingga 63%.
Pemerintah Indonesia menyampaikan duka mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tengah menjalankan misi perdamaian di Libanon.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Senin (9/3) menegaskan bahwa tragedi longsornya Bantargebang pihaknya memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum
Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi keluarga jika ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.
Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan DJ Donny. Polisi memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan tahapan penyelidikan awal.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Komnas HAM menerbitkan sebanyak 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) bagi korban maupun keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat
Komnas HAM lakukan asesmen khusus terhadap 12 saksi dan aktivis pengawal kasus Andrie Yunus (KontraS) yang mendapat ancaman digital. Simak detail perlindungan dan polanya di sini.
KontraS menyoroti ancaman terhadap tim advokasi Andrie Yunus, mendorong perlindungan negara dan pembentukan Tim Gabungan Independen.
Komnas HAM mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus
Hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved