Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS HAM tengah mendalami dugaan adanya mutilasi pertama sebelum dilakukan mutilasi kedua terkait kasus pembunuhan warga sipil Papua oleh oknum prajurit TNI.
“Kami sedang mendalami potensi mutilasi pada 22 Agustus. Apakah itu mutilasi pertama atau bukan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (26/9).
Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa pihaknya mendalami kemungkinan adanya mutilasi pertama dan kedua. Sebab, ada dugaan kuat mutilasi yang pertama bukan dilakukan oleh pelaku yang sama.
Baca juga: Kejagung Dinilai Lindungi Pihak Lain dalam Pelanggaran HAM Berat Paniai
Kemudian, pihaknya juga tengah mendesak semua pihak untuk melakukan pengadilan koneksitas atau terbuka dalam kasus mutilasi oleh oknum TNI tersebut.
“Kalau ada yang ngomong pengadilan koneksitas tidak ada infrastrukturnya, lama dan lain sebagainya, saya kira ini soal politik saja. Political will, mau atau tidak,” pungkas Anam.
Baca juga: Filep Wamafma Minta TNI tidak Antikritik
“Kejaksaan Agung juga harus bertanggung jawab meminta ini. Kalau tidak kasus ini, tidak akan maksimal. Pelaku yang di sipil diurusi polisi di pengadilan umum, yang satunya di pengadilan militer," imbunya.
Oleh karena itu, agar lebih dinamis, lebih baik dilakukan pengadilan terbuka, yang bisa diakses oleh masyarakat luas. Sebelumnya, diketahui 4 orang warga sipil berkomplot dengan 6 oknum anggota TNI di Mimika, Papua.
Mereka melakukan pembunuhan dan mutilasi 4 orang yang diduga simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Adapun 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan penembakan da mutilasi 4 korban di Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua.(OL-11)
Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi keluarga jika ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.
Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan DJ Donny. Polisi memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan tahapan penyelidikan awal.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Sesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terikat di mulut, tangan, dan kaki di ruas Tol Jagorawi, tepatnya di KM 30+800 jalur A.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Jaksa Agung Pam Bondi memerintahkan pembentukan dewan juri menyelidiki dugaan rekayasa intelijen era Obama terkait Rusia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved