Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KUASA hukum Bharada E, Ronny Berty Talapessy, ogah menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara. Mantan pengacara Bharada E itu menggugat Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saya tidak punya waktu meladeni eks pengacara itu," kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).
Ronny mengaku tengah sibuk mendampingi Bharada E. Ia sudah mengirimkan tim untuk menghadiri persidangan tersebut.
"Saya dan Bharada E tidak punya kewajiban untuk hadir karena ini sidang perdata, cukup diwakilkan tim pengacara," ujar Ronny.
Baca juga: Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E Dilanjutkan Hari Ini
Sidang memasuki agenda pemanggilan tergugat. Para tergugat yakni Bharada E; Ronny Berty Talapessy; Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto; dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Mereka digugat Deolipa karena alasan pemecatan sebagai pengacara Bharada E.
Mereka telah diperintahkan oleh majelis hakim untuk hadir pada persidangan pekan lalu. Perintah majelis hakim tersebut berdasarkan ketidakhadiran para tergugat selama dua kali persidangan.
"Memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 14 September 2022.
Deolipa dan eks pengacara Bharada E lainnya, M Burhanuddin, menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E. Keduanya juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.
Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Dia juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.
Selain itu, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah. Lalu, mempunyai hak untuk melakukan pembelaan kepada Bharada E sampai pada persidangan. (OL-1)
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved