Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kuasa Hukum Bharada E Pastikan tidak Hadir di Sidang Gugatan Deolipa

Fachri Audhia Hafiez
21/9/2022 09:54
Kuasa Hukum Bharada E Pastikan tidak Hadir di Sidang Gugatan Deolipa
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri).(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KUASA hukum Bharada E, Ronny Berty Talapessy, ogah menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara. Mantan pengacara Bharada E itu menggugat Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Saya tidak punya waktu meladeni eks pengacara itu," kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).

Ronny mengaku tengah sibuk mendampingi Bharada E. Ia sudah mengirimkan tim untuk menghadiri persidangan tersebut.

"Saya dan Bharada E tidak punya kewajiban untuk hadir karena ini sidang perdata, cukup diwakilkan tim pengacara," ujar Ronny.

Baca juga: Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E Dilanjutkan Hari Ini

Sidang memasuki agenda pemanggilan tergugat. Para tergugat yakni Bharada E; Ronny Berty Talapessy; Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto; dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Mereka digugat Deolipa karena alasan pemecatan sebagai pengacara Bharada E.

Mereka telah diperintahkan oleh majelis hakim untuk hadir pada persidangan pekan lalu. Perintah majelis hakim tersebut berdasarkan ketidakhadiran para tergugat selama dua kali persidangan.

"Memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 14 September 2022.

Deolipa dan eks pengacara Bharada E lainnya, M Burhanuddin, menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E. Keduanya juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.

Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.

Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Dia juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.

Selain itu, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah. Lalu, mempunyai hak untuk melakukan pembelaan kepada Bharada E sampai pada persidangan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya