Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan anggota Polri yang terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadi Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus mendapat sanksi etik.
"Yang tidak kalah penting jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakkan disipilin dan etik ini," ujar Didik kepada wartawan, Minggu (18/9).
Didik mengatakan pemecatan secara tidak hormat Ferdy Sambo dan beberapa perwira Polri lainnya telah mematahkan keraguan publik. Menurutnya, keputusan tersebut juga bisa meminimalisasi berbagai hambatan dalam penanganan kasus Brigadir J.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Klarifikasi Soal Dugaan Sambo Alami Penyakit Kejiwaan
"Bisa meminimalisasi potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus Duren Tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," ujarnya.
Didik menyebut keputusan memecat Sambo sudah bisa diprediksi karena jenderal bintang dua itu otak dari pembunuhan Brigadir J serta merekayasa kasus tersebut.
"Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Josua dan pengungkapannya yang diduga syarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut sangat predictabel dan make sense," katanya.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Para tersangka itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan. Kemudian Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. Lima perwira Polri tersebut dipecat secara tidak hormat. (RO/OL-1)
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved