Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENYELIDIKAN kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib akan dimulai pekan depan.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pihaknya akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung selaku penyidik paling lambat Kamis (22/9) mendatang.
"Tanggal 22 itu hari terakhir harus keluar SPDP," ujar Taufan saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).
Baca juga: Aksi Mengenang Kematian Munir
Namun, Komnas HAM sampai saat ini masih memantapkan tim ad hoc penyelidikan kasus tersebut. Tim ad hoc terdiri dari lima orang, dengan dua di antaranya berasal dari internal Komnas, yakni Taufan berikut Sandrayati Moniaga.
Tiga nama dari eksternal Komnas sampai saat ini belum diungkap. Awalnya, Taufan menyebut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid telah bersedia bergabung dalam tim ad hoc. Akan tetapi, belakangan Usman menolak untuk bergabung.
Lebih lanjut, Taufan menekankan bahwa kejelasan anggota tim ad hoc harus sudah selesai sebelum Kamis (22/9). Menurutnya, Komnas telah meminta KASUM untuk mengusulkan sejumlah nama yang masuk dalam tim ad hoc.
Baca juga: Peretasan Bjorka Segarkan Ingatan Publik Soal Pembunuhan Munir
Sebelumnya, kasus pembunuhan Munir telah diusut dengan klasifikasi pidana umum biasa. Sebanyak tiga orang telah diadili, termasuk mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto.
Namun, aktor utama pembunuhan Munir yang dilakukan di atas udara tidak pernah diungkap. Salah satu petinggi BIN Muchdi Pr pernah diproses hukum dan diadili. Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutusnya bebas dan diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.(OL-11)
Pentingnya penanganan isu-isu HAM yang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Mereka menyatakan siap adu argumentasi dengan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto terkait pelanggaran HAM masa lalu.
Mereka mengingatkan maasyarakat agar tidak melupakan kasus-kasus HAM masa lal
Pasalnya, sudah tiga kali Prabowo Subianto lolos uji verifikasi kontestasi pemilihan presiden
Amnesty International Indonesia meminta KPU memasukkan isu hak asasi manusia (HAM) dalam rangkaian debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Johan Budi mengungkapkan ada beberapa kasus Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK tidak terlihat. Begitu juga kasus penganiayaan okunum Paspampres terhadap warga Aceh hingga tewas.
Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Kepolisian terus mendalami penyebab kematian seorang diplomat muda Indonesia yang ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya di kawasan Jakarta.
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon, menekankan pentingnya menunggu hasil visum guna menentukan arah awal dari penyelidikan kasus meninggalnya Arya Daru Pangayunan
Aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kemenlu sebagai bagian dari penyelidikan diplomat muda Kementerian Luar Negeri.
Menurut dia, penyelidikan bersifat teknis. Karena setiap tindak pidana ada sisi teknis yang berbeda-beda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved