Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai politik (parpol) yang memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi atau Memenuhi Syarat (MS).
Diketahui, dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU pada 2 Agustus-11 Oktober 2022, terdapat 95,83% parpol yang perlu memperbaiki dokumen pendaftaran. Artinya, PKB tidak termasuk dalam 95,83% yang dinyatakan belum lengkap dokumen persyaratan oleh KPU.
"PKB telah menyerahkan kepengurusan 100% tingkat provinsi, 100% tingkat kabupaten/kota dan 100% kecamatan. Serta, menyerahkan dokumen KTA yang dilengkapi dengan salinan KTP-el sebanyak 386.999," jelas Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (15/9).
Baca juga: PKB: Elektabilitas Tinggi Tak Berguna jika Tak ada Partai
Dalam Pasal 173 ayat 3 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, disyaratkan kepengurusan 100% di tingkat provinsi, 75% di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi.
Lalu, 50% di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota, serta minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kota. "Memang dokumen pendaftaran PKB berdasarkan hasil verifikasi administrasi melampaui syarat minimal tersebut, atau dinyatakan MS," imbuhnya.
Baca juga: Kader Demokrat Ingin AHY Maju Sebagai Capres
KPU mempersilakan jika PKB ingin memperbaiki dokumen BMS (Belum Memenuhi Syarat). "Silakan melengkapi, jika menginginkan. Agar sesuai data dan dokumen yang diserahkan, saat pendaftaran partai politik," tutur Idham.
Sebelumnya, KPU menyatakan 95,83% parpol yang lolos tahapan pendaftaran Pemilu 2024 belum memenuhi syarat verifikasi administrasi. Hampir seluruh parpol yang lolos tahapan pendaftaran pemilu, masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).(OL-11)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatkan bahwa proses pemilihan berlangsung khidmat. Proses itu juga dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Selama parpol belumĀ menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Taslim mengatakan saat ini parpol mendapat dana di bawah standar. Dia harap parpol diberi bantuan keuangan Rp10 ribu per surat suara sah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved