Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU: PKB Jadi Parpol yang Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/9/2022 22:22
KPU: PKB Jadi Parpol yang Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat menyapa relawan.(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai politik (parpol) yang memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi atau Memenuhi Syarat (MS).

Diketahui, dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU pada 2 Agustus-11 Oktober 2022, terdapat 95,83% parpol yang perlu memperbaiki dokumen pendaftaran. Artinya, PKB tidak termasuk dalam 95,83% yang dinyatakan belum lengkap dokumen persyaratan oleh KPU.

"PKB telah menyerahkan kepengurusan 100% tingkat provinsi, 100% tingkat kabupaten/kota dan 100% kecamatan. Serta, menyerahkan dokumen KTA yang dilengkapi dengan salinan KTP-el sebanyak 386.999," jelas Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (15/9).

Baca juga: PKB: Elektabilitas Tinggi Tak Berguna jika Tak ada Partai

Dalam Pasal 173 ayat 3 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, disyaratkan kepengurusan 100% di tingkat provinsi, 75% di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi.

Lalu, 50% di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota, serta minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kota. "Memang dokumen pendaftaran PKB berdasarkan hasil verifikasi administrasi melampaui syarat minimal tersebut, atau dinyatakan MS," imbuhnya.

Baca juga: Kader Demokrat Ingin AHY Maju Sebagai Capres

KPU mempersilakan jika PKB ingin memperbaiki dokumen BMS (Belum Memenuhi Syarat). "Silakan melengkapi, jika menginginkan. Agar sesuai data dan dokumen yang diserahkan, saat pendaftaran partai politik," tutur Idham.

Sebelumnya, KPU menyatakan 95,83% parpol yang lolos tahapan pendaftaran Pemilu 2024 belum memenuhi syarat verifikasi administrasi. Hampir seluruh parpol yang lolos tahapan pendaftaran pemilu, masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya