Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan akan tetap memanggil Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon terkait ucapannya yang menyebut 'TNI seperti gerombolan'. Effendi sebelumnya juga telah mengucapkan permintaan maaf yang difasilitasi oleh Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto.
"Pimpinan MKD sudah melakukan rapat dengan pimpinan dan kami memutuskan untuk memanggil saudara Effendi Simbolon," ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).
Habiburokhman menjelaskan MKD telah menerima sedikitnya dua laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Effendi Simbolon. Masing-masing laporan tersebut disampaikan secara perseorangan dan organisasi yang mengatasnamakan Pemuda Panca Marga.
Selain Effendi Simbolon, Habiburokhman menjelaskan MKD terlebih dahulu akan memanggil kedua pengadu untuk dimintai keterangan atas aduan yang mereka sampaikan ke meja MKD. Setelah itu, pada hari yang sama, MKD juga telah menjadwalkan pemanggilan kepada Effendi Simbolon.
Baca juga: Ucapan Effendi Simbolon Bisa Berpengaruh di Keluarga TNI
"Setelah para pengadu yang dipanggil, selanjutnya kami akan memanggil teradu yakni Effendi Simbolon," ungkapnya.
Menanggapi ada anggota fraksinya yang dilaporkan ke MKD, Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto menjelaskan bahwa setiap anggota DPR memiliki perlindungan hak penyampaian pendapat saat melakukan pengungkapan di forum resmi DPR. Perlindungan pendapat para anggota dewan dalam forum resmi diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD (MD3).
"Pak Effendi ketika bicara kapasitasnya sebagai anggota dewan. Ketika bicara ruang, dalam rapat kerja, teman-teman ini dilindungi haknya," ujar Utut.
Utut menuturkan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan MKD terkait laporan yang ditujukan kepada Effendi Simbolon. Hal itu dilakukan untuk memastikan perlindungan penyampaian pendapat anggota dewan dalam forum resmi DPR tetap terjaga.
"Nanti kita akan komunikasi dengan teman-teman MKD. Nanti, kalau nggak satu ruang, nggak ada yang berani ngomong lagi, kalau setiap semua orang ngomong di-MKD-in," ujarnya. (OL-16)
xAI menyampaikan permintaan maaf resmi setelah Grok memuji Adolf Hitler dan komentar antisemitisme.
Ingin minta maaf dengan tulus? Ini panduan minta maaf dari para ahli.
Pangeran Harry mencapai penyelesaian dalam gugatan hukum terhadap penerbit The Sun, NGN, atas peretasan telepon, pengawasan, dan penyalahgunaan informasi pribadi.
Korban pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi beredar di media sosial. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan permintaan maaf terkait kejadian tersebut.
Anggota BTS, Suga, telah merilis permintaan maaf setelah kedapatan mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.
Presiden Jokowi memohon maaf atas segala salah dan khilaf dalam menjalankan amanah sebagai Presiden Republik Indonesia.
Kapuspen Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengamanan terhadap rumah dinas jaksa merupakan bagian dari tugas TNI yang sah dan sesuai ketentuan Perpres
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Presiden menekankan kekuatan pertahanan tidak hanya menjadi simbol kedaulatan, tetapi juga kunci untuk melindungi kekayaan alam bangsa.
Penerima bantuan harus terdaftar resmi dari Dinas Sosial, menerima undangan berbentuk barcode, dan wajib melalui proses verifikasi dengan KTP dan KK sebelum bantuan diberikan.
PANGDAM I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, menegaskan kesiapan TNI dalam mendukung pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved