Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Brigadir Fryllian Dijatuhi Sanksi Demosi Dua Tahun

Khoerun Nadif Rahmat
13/9/2022 21:16
Brigadir Fryllian Dijatuhi Sanksi Demosi Dua Tahun
Tangkapan layar sidang etik Brigadir Fryllian Fitri Rosadi dari streaming kanal Polri TV.(MEDCOM/DOK.POLRITV)

BRIGADIR Fryllian Fitri Rosadi alias FF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Brigadir Fryllian disidang etik sejak pukul 13.00 WIB pada Selasa (13/9) di ruang sidang Divpropam, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam sidang etik tersebut, Brigadir Fryllian dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang komisi kode etik.

"Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu A perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela," kata Wakil Ketua Sidang KKEP Kombes Rachmat Pamudji selaku Wakil Ketua Sidang Etik dikutip melalui kanal YouTube Polri TV.

"Terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan polri," sambungnya.

Adapun sanksi lain yang diberikan KKEP kepada Brigadir Fryllian ialah sanksi administratif bersifat demosi selama dua tahun.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Rachmat.

Brigadir Fryllian terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Brigadir Fryllian disebutkan tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.


Baca juga: Opini Masyarakat Minta Polri Mereformasi Diri usai Skandal Irjen FS Terungkap


Dalam sidang etik Brigadir Frillyan terdapat empat saksi, yakni Kom SM, Ipda DDC, Briptu Firman Dwi Ariyanto, serta Bharada Sadam.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah sebelumnya mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Brigadir FF merupakan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.

Terkait dengan penanganan kasus Brigadir J, Polri telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kom Chuck Putranto, Kom Baiquni Wibowo, serta AKB Jerry Raymond Siagian.

Sejauh ini, terdapat tiga anggota Polri yang dijatuhi hukuman demosi. AK Dyah Chandrawathi dan Bharada Sadam masing-masing telah diberikan sanksi demosi selama satu tahun.

Sedangkan Brigadir Fryllian juga dijatuhi hukuman demosi akan tetapi berdurasi selama dua tahun. Adapun, AKB Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi serta pimpinan Polri.

Polri juga telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya