Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DESAKAN masyarakat NKRI dari Sabang sampai Merauke untuk dilakukan penataan kelembagaan dan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) semakin kencang. Opini rakyat itu muncul dewasa ini terkait dengan terbongkarnya kasus pembunuhan sadis terhadap Brigadir J di mana pelakunya justru atasannya sendiri yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjenpol Ferdy Sambo (FS).
Apalagi ternyata kasus pembunuhan berencana itu justru menyeret sejumlah pejabat penting di tubuh Bhayangkara (Mabes Polri). Adapun anggota Polri yang terserset kasus FS meliputi pangkat terendah bharada, brigadir, perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi hampir 100 orang kena sanksi kasus etika Polri lalu diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka ikut terseret arus pembunuhan berencana terhadap Jhosua.
Hal tersebut menjadi perbincangan hangat dalam diskusi publik diselenggarakan Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia (FKPPAI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (17/8) bertajuk: “Kasus Brigadir J Buka Jalan Reformasi Polri."
“Kasus pembunuhan berencana dan sadis terhadap Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri bikin gempar kami sebagai warga masyarakat, kok bisa Jenderal polisi begitu tega bunuh anggotanya sendiri,” kata Ghani Zulkarnaen pengurus FKPPAI Kabupaten Ciamis.
Menurut Ghani Zulkarnaen, banyak pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri yang membuat citra buruk kepolisian.
“Bukan sekedar kasus Irjen Sambo saja, banyak juga pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri seperti kasus penangkapan Kasat Reskrim Polres Karawang baru-baru ini dengan mengedarkan narkoba bikin citra institusi polri semakin suram”, kata Ghani.
Sementara itu, Koodinator Bidang (Koorbid) DPP KNPI, Rasminto, mengungkapkan, kasus pembunuhan menjerat Irjenpol FS buka jalan reformasi Polri.
“Kasus Sambo membuka mata publik bahwa anggota Polri mudah terbangun kesan kultur institusi yang kental terhadap solidaritas korps yang berlebihan, sehingga solusi perbaikan kelembagaan harus dilakukan dengan mereformasi diri Polri itu sendiri”, kata Rasminto dalam diskusi itu.
Dia menyayangkan aparat Polri sebagai penegak hukum banyak terseret dalam kasus Sambo totalnya hampir 100 personel.
“Bayangkan sampai saat ini sudah lebih 30 anggota Polri ditetapkan melanggar kode etik, 14 ditahan dan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sambo ini. Ini bukan sekedar kasus pembuhuhan biasa, tapi sudah jadi masalah krisis moral dan krisis kepercayaan di lembaga korps Bhayangkara,” jelas Rasminto.
Karena itu, sekarang saatnya Polri mereformasi diri dengan melakukan penataan kelembagaan. Sebab, rakyat pun masih sayang kepada Polri.
“Amanat UUD 1945 jelas bahwa Polri sebagai alat negara, merupakan lembaga operasional dalam bidang keamanan dan penegakan hukum sama seperti TNI sebagai alat negara yang membidangi pertahanan negara. Namun bedanya TNI dalam perumusan kebijakan dan anggaran berada di bawah Kementerian Pertahanan”. jelas Rasminto.
Dia menambahkan, guna melanjutkan reformasi Polri seyogyanya dalam rangka penataan kelembagaan Bhayangkara itu harus dinaungi Kementerian.
“Jika dibandingkan dengan TNI sebagai induk awal dari Polri sendiri, sangat jelas UU 34/2004 tentang TNI memiliki cantolan UU induk berupa UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, sehingga TNI berada di bawah Kemhan. Nah sudah saatnya dibahas kembali wacana RUU Keamanan Nasional sebagai cantolan UU dalam penataan kelembagaan Polri di bawah kementerian keamanan,” ujar Rasminto.
Pada acara diskusi publik tersebut turut hadir akademisi Universitas Negeri Jakarta, Iqbal Syafrudin, sebagai narasumber. (OL-13)
Baca Juga: Bripka RR Ubah Keterangan BAP Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Rocky Gerung mengatakan bahwa momentum 27 tahun Reformasi bukan sekadar untuk diperingati, melainkan untuk diulangi dalam konteks perombakan struktur politik dan ekonomi Indonesia.
Aktivis 1998 dari berbagai kelompok dan daerah akan menggelar Sarasehan Aktivis Lintas Generasi, pada Rabu 21 Mei 2025.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan jelang peringatan 27 tahun reformasi, kebebasan sipil dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) semakin mundur.
Reformasi yang sudah susah payah dicapai Indonesia pasca 32 tahun Soeharto berkuasa, kini dipaksa putar balik kembali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved