Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DESAKAN masyarakat NKRI dari Sabang sampai Merauke untuk dilakukan penataan kelembagaan dan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) semakin kencang. Opini rakyat itu muncul dewasa ini terkait dengan terbongkarnya kasus pembunuhan sadis terhadap Brigadir J di mana pelakunya justru atasannya sendiri yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjenpol Ferdy Sambo (FS).
Apalagi ternyata kasus pembunuhan berencana itu justru menyeret sejumlah pejabat penting di tubuh Bhayangkara (Mabes Polri). Adapun anggota Polri yang terserset kasus FS meliputi pangkat terendah bharada, brigadir, perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi hampir 100 orang kena sanksi kasus etika Polri lalu diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka ikut terseret arus pembunuhan berencana terhadap Jhosua.
Hal tersebut menjadi perbincangan hangat dalam diskusi publik diselenggarakan Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia (FKPPAI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (17/8) bertajuk: “Kasus Brigadir J Buka Jalan Reformasi Polri."
“Kasus pembunuhan berencana dan sadis terhadap Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri bikin gempar kami sebagai warga masyarakat, kok bisa Jenderal polisi begitu tega bunuh anggotanya sendiri,” kata Ghani Zulkarnaen pengurus FKPPAI Kabupaten Ciamis.
Menurut Ghani Zulkarnaen, banyak pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri yang membuat citra buruk kepolisian.
“Bukan sekedar kasus Irjen Sambo saja, banyak juga pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri seperti kasus penangkapan Kasat Reskrim Polres Karawang baru-baru ini dengan mengedarkan narkoba bikin citra institusi polri semakin suram”, kata Ghani.
Sementara itu, Koodinator Bidang (Koorbid) DPP KNPI, Rasminto, mengungkapkan, kasus pembunuhan menjerat Irjenpol FS buka jalan reformasi Polri.
“Kasus Sambo membuka mata publik bahwa anggota Polri mudah terbangun kesan kultur institusi yang kental terhadap solidaritas korps yang berlebihan, sehingga solusi perbaikan kelembagaan harus dilakukan dengan mereformasi diri Polri itu sendiri”, kata Rasminto dalam diskusi itu.
Dia menyayangkan aparat Polri sebagai penegak hukum banyak terseret dalam kasus Sambo totalnya hampir 100 personel.
“Bayangkan sampai saat ini sudah lebih 30 anggota Polri ditetapkan melanggar kode etik, 14 ditahan dan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sambo ini. Ini bukan sekedar kasus pembuhuhan biasa, tapi sudah jadi masalah krisis moral dan krisis kepercayaan di lembaga korps Bhayangkara,” jelas Rasminto.
Karena itu, sekarang saatnya Polri mereformasi diri dengan melakukan penataan kelembagaan. Sebab, rakyat pun masih sayang kepada Polri.
“Amanat UUD 1945 jelas bahwa Polri sebagai alat negara, merupakan lembaga operasional dalam bidang keamanan dan penegakan hukum sama seperti TNI sebagai alat negara yang membidangi pertahanan negara. Namun bedanya TNI dalam perumusan kebijakan dan anggaran berada di bawah Kementerian Pertahanan”. jelas Rasminto.
Dia menambahkan, guna melanjutkan reformasi Polri seyogyanya dalam rangka penataan kelembagaan Bhayangkara itu harus dinaungi Kementerian.
“Jika dibandingkan dengan TNI sebagai induk awal dari Polri sendiri, sangat jelas UU 34/2004 tentang TNI memiliki cantolan UU induk berupa UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, sehingga TNI berada di bawah Kemhan. Nah sudah saatnya dibahas kembali wacana RUU Keamanan Nasional sebagai cantolan UU dalam penataan kelembagaan Polri di bawah kementerian keamanan,” ujar Rasminto.
Pada acara diskusi publik tersebut turut hadir akademisi Universitas Negeri Jakarta, Iqbal Syafrudin, sebagai narasumber. (OL-13)
Baca Juga: Bripka RR Ubah Keterangan BAP Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
PAKAR Hukum Tata Negara mempertanyakan urgensi pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di tingkat global, tidak ada praktik serupa.
Sistem pemilihan langsung merupakan hasil dari perjuangan reformasi dan tidak semestinya dihapus begitu saja.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Rocky Gerung mengatakan bahwa momentum 27 tahun Reformasi bukan sekadar untuk diperingati, melainkan untuk diulangi dalam konteks perombakan struktur politik dan ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved