Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Masyumi.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
"Menyatakan (pihak) Terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi saat membacakan amar putusan.
Anggota Majelis Sidang Bawaslu Lolly Suhenty mengemukakan alasan laporan PBI ditolak. Lolly menuturkan dokumen fisik PBI dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan untuk kedua kalinya dengan mengeluarkan tanda pengembalian data oleh KPU.
“Terlapor (KPU) dalam memproses PBI sebagai calon peserta pemilu telah sesuai dengan Pasal 176 Ayat 3 dan Pasal 177 UU Pemilu Juncto 8 PKPU 4 Tahun 2022, maka menurut majelis terlapor tidak melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur peraturan perundang-undangan,” ungkap Lolly.
Baca juga: Terkait Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Segera Tentukan Nasib 6 Partai
Sementara itu, anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono menuturkan laporan Pandai ditolak lantaran dalil pelapor yang menyebutkan KPU tidak memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran Pandai dalam bentuk soft copy tak terbukti.
“Menimbang berdasarkan fakta-fakta persidangan majelis menilai terlapor tidak terbukti melakukan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan ketentuan perundang-undangan,” paparnya.
Terakhir, Lolly menerangkan Masyumi dinyatakan ditolak lantaran tidak terdapat kesepakatan antara Masyumi dan KPU untuk menggunakan mekanisme migrasi data.
“Melainkan hanya berupa pemberian informasi dari terlapor atas kendala yang dialami partai Masyumi. Salah satunya menggunakan mekanisme migrasi data sebagai solusi kendala tersebut,” pungkasnya.(OL-5)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved