Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Masyumi.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
"Menyatakan (pihak) Terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi saat membacakan amar putusan.
Anggota Majelis Sidang Bawaslu Lolly Suhenty mengemukakan alasan laporan PBI ditolak. Lolly menuturkan dokumen fisik PBI dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan untuk kedua kalinya dengan mengeluarkan tanda pengembalian data oleh KPU.
“Terlapor (KPU) dalam memproses PBI sebagai calon peserta pemilu telah sesuai dengan Pasal 176 Ayat 3 dan Pasal 177 UU Pemilu Juncto 8 PKPU 4 Tahun 2022, maka menurut majelis terlapor tidak melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur peraturan perundang-undangan,” ungkap Lolly.
Baca juga: Terkait Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Segera Tentukan Nasib 6 Partai
Sementara itu, anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono menuturkan laporan Pandai ditolak lantaran dalil pelapor yang menyebutkan KPU tidak memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran Pandai dalam bentuk soft copy tak terbukti.
“Menimbang berdasarkan fakta-fakta persidangan majelis menilai terlapor tidak terbukti melakukan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan ketentuan perundang-undangan,” paparnya.
Terakhir, Lolly menerangkan Masyumi dinyatakan ditolak lantaran tidak terdapat kesepakatan antara Masyumi dan KPU untuk menggunakan mekanisme migrasi data.
“Melainkan hanya berupa pemberian informasi dari terlapor atas kendala yang dialami partai Masyumi. Salah satunya menggunakan mekanisme migrasi data sebagai solusi kendala tersebut,” pungkasnya.(OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved