Bawaslu Tolak Laporan PBI, Pandai dan Masyumi Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi

Yakub Pryatama W
13/9/2022 19:02
Bawaslu Tolak Laporan PBI, Pandai dan Masyumi Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi
Ketua majelis sidang Puadi (tengah) didampingi anggota Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda(MI/Susanto)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Masyumi.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).

"Menyatakan (pihak) Terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi saat membacakan amar putusan.

Anggota Majelis Sidang Bawaslu Lolly Suhenty mengemukakan alasan laporan PBI ditolak. Lolly menuturkan dokumen fisik PBI dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan untuk kedua kalinya dengan mengeluarkan tanda pengembalian data oleh KPU.

“Terlapor (KPU) dalam memproses PBI sebagai calon peserta pemilu telah sesuai dengan Pasal 176 Ayat 3 dan Pasal 177 UU Pemilu Juncto 8 PKPU 4 Tahun 2022, maka menurut majelis terlapor tidak melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur peraturan perundang-undangan,” ungkap Lolly.

Baca juga: Terkait Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Segera Tentukan Nasib 6 Partai

Sementara itu, anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono menuturkan laporan Pandai ditolak lantaran dalil pelapor yang menyebutkan KPU tidak memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran Pandai dalam bentuk soft copy tak terbukti.

“Menimbang berdasarkan fakta-fakta persidangan majelis menilai terlapor tidak terbukti melakukan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan ketentuan perundang-undangan,” paparnya.

Terakhir, Lolly menerangkan Masyumi dinyatakan ditolak lantaran tidak terdapat kesepakatan antara Masyumi dan KPU untuk menggunakan mekanisme migrasi data.

“Melainkan hanya berupa pemberian informasi dari terlapor atas kendala yang dialami partai Masyumi. Salah satunya menggunakan mekanisme migrasi data sebagai solusi kendala tersebut,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya