Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Masyumi.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
"Menyatakan (pihak) Terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi saat membacakan amar putusan.
Anggota Majelis Sidang Bawaslu Lolly Suhenty mengemukakan alasan laporan PBI ditolak. Lolly menuturkan dokumen fisik PBI dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan untuk kedua kalinya dengan mengeluarkan tanda pengembalian data oleh KPU.
“Terlapor (KPU) dalam memproses PBI sebagai calon peserta pemilu telah sesuai dengan Pasal 176 Ayat 3 dan Pasal 177 UU Pemilu Juncto 8 PKPU 4 Tahun 2022, maka menurut majelis terlapor tidak melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur peraturan perundang-undangan,” ungkap Lolly.
Baca juga: Terkait Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Segera Tentukan Nasib 6 Partai
Sementara itu, anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono menuturkan laporan Pandai ditolak lantaran dalil pelapor yang menyebutkan KPU tidak memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran Pandai dalam bentuk soft copy tak terbukti.
“Menimbang berdasarkan fakta-fakta persidangan majelis menilai terlapor tidak terbukti melakukan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan ketentuan perundang-undangan,” paparnya.
Terakhir, Lolly menerangkan Masyumi dinyatakan ditolak lantaran tidak terdapat kesepakatan antara Masyumi dan KPU untuk menggunakan mekanisme migrasi data.
“Melainkan hanya berupa pemberian informasi dari terlapor atas kendala yang dialami partai Masyumi. Salah satunya menggunakan mekanisme migrasi data sebagai solusi kendala tersebut,” pungkasnya.(OL-5)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved