Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan segera menentukan nasib 6 partai politik yang melapor terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Diketahui, sejauh ini Bawaslu tak meloloskan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) ke proses pendaftaran Pemilu 2024.
Bawaslu masih menggantungkan nasib enam parpol lain, yakni Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Pandu Bangsa.
"Kami baru akan plenokan nanti malam," ungkap anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada Media Indonesia, Minggu (11/9).
Baca juga: Pencatutan NIK, Bawaslu Surati KPU dan Parpol
Rencananya, kata Lolly, nasib keenam parpol tersebut akan mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu atau tidaknya akan dibacakan ketika sidang.
Adapun Bawaslu tak meloloskan dua parpol, yakni Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Bawaslu menegaskan KPU sebagai terlapor tidak melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara pemdaftaran parpol. Bawaslu menyatakan KPU sesuai dengan mekanisme yang telah diatur sesuai perundang-undangan.
"Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," ungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.(OL-5)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved