PAKAR Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai status hukum pengembangan dan pemindahan ibu kota negara (IKN) sudah cukup kuat. Dengan adanya Undang-undang IKN yang menjadi landasan hukum, proyek tersebut diyakini bisa terus berjalan meski nanti terjadi pergantian pemerintahan.
"Ini sudah diamankan dengan undang-undang. Harapannya, ini bisa berlanjut oleh pemerintahan yang akan datang. Entah siapa presidennya kita tidak tahu, tapi harapannya apa yang sudah dikerjakan itu tidak sia-sia. Jangan seperti Hambalang," ujar Yusril selepas menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas perihal IKN di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/9).
Baca juga: Yusril Sarankan Pengembangan Komersial IKN tidak oleh BUMN
Ia pun membandingkan kebijakan pemindahan ibu kota yang dijalankan Jokowi dengan presiden-presiden sebelumnya. Menurutnya, pemimpin negara terdahulu seperti Soekarno, Soeharto dan Susilo Bambang Yudhoyono baru pada tingkat gagasan. Itu membuat pada saat terjadi pergantian pemerintahan, gagasan tersebut menguap begitu saja.
"Ini memang beda. Dulu Bung Karno ketika membicarakan ibu kota mau pindah ke Kalimantan, itu baru di tingkat wacana. Sama halnya Pak Harto yang mau pindah ke Jonggol, sudah ada keputusan presiden saat itu, tapi tidak jadi. Begitu juga pada zaman Pak SBY," tukasnya.(OL-5)