Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Penolakan rencana pendirian rumah ibadah di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kec. Grogol, Kota Cilegon oleh perangkat daerah menuai respons publik.
Direktur Eksekutif Maarif Institute Abd Rohim Ghazali mengirimkan surat terbuka yang ditujukan pada Walikota Cilegon Helldy Agustian
Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta. Surat tersebut berisi keprihatinan atas pelarangan kebebasan beragama tersebut. "Bapak Walikota dan Wakil Walikota yang kami hormati. Sebagai anak bangsa kami sangat prihatin menyaksikan dan membaca berita tentang bapak berdua yang nota bene sebagai pejabat negara ikut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, pada 7 September 2022," tulis Rohim melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (9/9).
Ia menilai kepala daerah telah melanggar amanat konstitusi, yakni Pasal 29 Ayat (2) UUD RI yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penolakan pendirian tempat ibadah yang dilakukan oleh pejabat negara, ujar Rohim, dianggap tindakan yang menghalangi warga negara untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dianut. "Karena keberadaan rumah ibadah adalah keniscayaan dalam setiap proses peribadatan bagi setiap pemeluk agama. Menghalangi pendirian rumah ibadah sama artinya dengan menghalangi warga negara untuk beribadah," tulisnya.
Menurutnya apabila penolakan itu dilakukan oleh waga negara, anggota masyarakat biasa, dapat dianggap bentuk aspirasi, atau hak untuk berekspresi. Walau sikap itu, terang dia, perlu dipertanyakan, karena menghalangi pendirian tempat ibadah atau menghalangi orang lain beribadah adalah bentuk perampasan terhadap hak asasi orang lain.
"Bagi bapak berdua sebagai Walikota dan Wakil Walikota, penolakan pendirian rumah ibadah, selain melanggar konstitusi, juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 334 Ayat (2) poin (g) menganai asas penyelenggaraan pelayanan publik, yakni persamaan perlakuan/tidak diskriminatif,' tegasnya.
Dari data yang diperoleh Ma'arif Institute, secara demografis terdapat lima agama yang dianut oleh masyarakat Kota Cilegon, yakni Islam sebesar 97%, Protestan 0,84%, Katolik 0,77%, Hindu 0,26%, dan Buddha 0,16%. Dari kelima agama itu, menurut Rohim, tak ada satupun rumah ibadah selain untuk pemeluk agama Islam. "Jumlah Masjid 381, Mushala 387, sementara Gereja Protestan, Gereja Katolik, Pura, dan Wihara jumlahnya nihil alias zero!," tuturnya.
"Bapak Walikota dan Wakil Walikota yang kami hormati. Surat ini kami tulis bukan untuk mendiskreditkan, atau mengecam, tapi sebagai bentuk nasihat kami terhadap sesama Muslim. Bukankah dalam al-Quran kita dianjurkan, atau bahkan diperintahkan untuk saling nasihat-menasihati satu sama lain, agar kita tidak merugi," sambung Rohim.
Ia berharap wali kota dan wakil wali kota Cilegon dapat menaati amanat konstitusi dan undang-undang dengan memberikan kebebasan kepada warga negara memeluk agama dan beribadah sesuai perintah agamanya masing-masing, tidak diskriminatif, memperhatikan dan memenuhi kebutuhan suatu kelompok penganut agama, tidak mengabaikan kebutuhan kelompok penganut agama yang lain. (OL-12)
PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop berkapasitas 303,1 kilowatt peak (kWp) di kawasan industri Cilegon.
Ada tiga alasan dilaksanakanya operasi premanisme yaitu meresahkan masyarakat, mengganggu investasi dan rusak stabilitas sosial.
Jika pemerintah punya penguatan dari regulasi, Herman menilai tak akamn ada aksi memalak atau penagihan seperti yang dilakukan Kadin Cilegon.
POLDA Banten akan menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Cilegon terhadap Chandra Asri Group.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) mengenai keterlibatan Kadin dalam proyek-proyek strategis.
Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 milik Bakamla RI mengevakuasi satu jenazah laki-laki yang ditemukan mengapung di perairan utara PLTU Suralaya, Cilegon, Sabtu (1/2).
Website satujiwa-uous.com kini memuat sejumlah fitur yang akan memudahkan tata kelola organisasi GMKI ke depan:
Dalam perayaan Paskah umat Kristen mengenang peristiwa penderitaan, wafat, dan kebangkitan Yesus Kristus guna menyelamatkan manusia.
HAMAS kemarin mengecam tindakan Israel yang mencegah umat Kristen Palestina memasuki Jerusalem yang diduduki untuk merayakan Minggu Palem. Demikian dilaporkan Quds Press, Senin (14/4).
OTORITAS Israel melarang umat Kristen Palestina dari Tepi Barat, Palestina, memasuki Jerusalem yang diduduki pada Minggu (13/4) untuk mengikuti kebaktian Minggu Palem.
KOMITE Kristen Islam untuk Dukungan Jerusalem dan Tempat-Tempat Suci mengecam rekomendasi polisi pendudukan Israel untuk membatasi akses jamaah ke Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadan.
SEORANG perempuan di Jerusalem Timur yang diduduki terluka parah pada Rabu (19/2). Ini setelah seseorang diduga menyerangnya dengan kapak di dalam rumahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved